BIREUEN, LUGAS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti perkara uang palsu, pada Jum’at, 2 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejasaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH., kepada wartawan mengatakan, perkara itu bermula pada Kamis, 16 April 2025, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.
“Sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen,” sebut Munawal.
Kata Munawal, setelah dilakukan introgasi, pelaku beserta Barang Bukti (BB) tersebut diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“BB yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah beserta satu buah kunci Kontak dengan nomor polisi BL 5909 ZAW,” sebut Munawal.
Munawal menambahkan, BB lainnya berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OQB912819 dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OQB912819.
“Perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Munawal.
Munawal menambahkan, setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen. [] (ril)