JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU pada Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara uang palsu di Kantor Kejaksaan setempat, Jum’at 2 Mei 2025. Foto : Kejari Bireuen

JPU pada Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara uang palsu di Kantor Kejaksaan setempat, Jum’at 2 Mei 2025. Foto : Kejari Bireuen

BIREUEN, LUGAS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti perkara uang palsu, pada Jum’at, 2 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan setempat.

Kepala Kejasaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH., kepada wartawan mengatakan, perkara itu bermula pada Kamis, 16 April 2025, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.

“Sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen,” sebut Munawal.

Baca juga:  Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali

Kata Munawal, setelah dilakukan introgasi, pelaku beserta Barang Bukti (BB) tersebut diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah beserta satu buah kunci Kontak dengan nomor polisi BL 5909 ZAW,” sebut Munawal.

Munawal menambahkan, BB lainnya berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OQB912819 dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OQB912819.

Baca juga:  Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

“Perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Munawal.

Munawal menambahkan, setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen. [] (ril)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB