JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Pembunuhan Tiga Harimau

- Editor

Senin, 5 September 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi disumpah sebelum meberika keterangan dalam sidang perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Senin (5/9/2022).Foto/Syafiratul Khaira.

Dua saksi disumpah sebelum meberika keterangan dalam sidang perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Senin (5/9/2022).Foto/Syafiratul Khaira.

Aceh Timur – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan dua saksi ahli dan perangkat desa untuk memberikan kesaksian dalam kasus kematian tiga Harimau Sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Senin (05/09/2022) dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU, Harry Arfhan, dan Muhammad Ikbal Zakwan. Adapun terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas llB Idi dan ikut didampingi penasehat hukumnya Candra.

Baca juga:  Masuk Daftar Tunggu, Rumah Rusak Akibat Gempa Akan Dibangun

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Marsudi dan Rozikin. Keduanya merupakan perangkat desa yang memberikan izin terdakwa tersebut masuk untuk melakukan pemburuan.

Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengatakan mereka terdiri enam hingga delapan orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, meminta izin untuk memburu babi dengan menggunakan jerat  tali nilon.

“Saat itu, kedua saksi kami berikan izin silahkan, asal jangan merusak lingkungan. Karena kami pikir dengan memberikan izin memburu babi dikawasan tersebut dapat mengurangi hama,”kata saksi Kadus.

Baca juga:  Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Setelah kedua saksi, memberikan keterangan, kemudian saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) yaitu drh Rosa Rika Wahyuni dan drh Taing Lubis juga ikut memberikan keterangan saat melihat bangkai harimau dengan kondisi kaki, leher terlilit dengan kawat seling baja. Bahkan juga ikut menceritakan hasil nekropsi.

Usai menceritakan semuanya, dan mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Rabu (7/9) yaitu agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi ad-charge . [Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Keuchik Bireuen Meunasah Capa Boyong 27 Anak Yatim Piatu, Belanja Baju Lebaran
Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Timur Terpilih Dijadwalkan Pada Rabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:24 WIB

Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka

Berita Terbaru