JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Pembunuhan Tiga Harimau

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi disumpah sebelum meberika keterangan dalam sidang perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Senin (5/9/2022).Foto/Syafiratul Khaira.

Dua saksi disumpah sebelum meberika keterangan dalam sidang perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Senin (5/9/2022).Foto/Syafiratul Khaira.

Aceh Timur – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan dua saksi ahli dan perangkat desa untuk memberikan kesaksian dalam kasus kematian tiga Harimau Sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Senin (05/09/2022) dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU, Harry Arfhan, dan Muhammad Ikbal Zakwan. Adapun terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas llB Idi dan ikut didampingi penasehat hukumnya Candra.

Baca juga:  Alami Stroke, BPPA dan PAS Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur dari Sumedang

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Marsudi dan Rozikin. Keduanya merupakan perangkat desa yang memberikan izin terdakwa tersebut masuk untuk melakukan pemburuan.

Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengatakan mereka terdiri enam hingga delapan orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, meminta izin untuk memburu babi dengan menggunakan jerat  tali nilon.

“Saat itu, kedua saksi kami berikan izin silahkan, asal jangan merusak lingkungan. Karena kami pikir dengan memberikan izin memburu babi dikawasan tersebut dapat mengurangi hama,”kata saksi Kadus.

Baca juga:  Koni Aceh Usulkan Bonus Rp500 Juta Bagi Atlet Peraih Emas PON 2024

Setelah kedua saksi, memberikan keterangan, kemudian saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) yaitu drh Rosa Rika Wahyuni dan drh Taing Lubis juga ikut memberikan keterangan saat melihat bangkai harimau dengan kondisi kaki, leher terlilit dengan kawat seling baja. Bahkan juga ikut menceritakan hasil nekropsi.

Usai menceritakan semuanya, dan mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Rabu (7/9) yaitu agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi ad-charge . [Syafiratul Khaira]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  
Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Kamis, 14 November 2024 - 23:23

150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 14 November 2024 - 23:00

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57