Aceh Timur – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan dua saksi ahli dan perangkat desa untuk memberikan kesaksian dalam kasus kematian tiga Harimau Sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Senin (05/09/2022) dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Sedangkan JPU, Harry Arfhan, dan Muhammad Ikbal Zakwan. Adapun terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas llB Idi dan ikut didampingi penasehat hukumnya Candra.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Marsudi dan Rozikin. Keduanya merupakan perangkat desa yang memberikan izin terdakwa tersebut masuk untuk melakukan pemburuan.
Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengatakan mereka terdiri enam hingga delapan orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, meminta izin untuk memburu babi dengan menggunakan jerat tali nilon.
“Saat itu, kedua saksi kami berikan izin silahkan, asal jangan merusak lingkungan. Karena kami pikir dengan memberikan izin memburu babi dikawasan tersebut dapat mengurangi hama,”kata saksi Kadus.
Setelah kedua saksi, memberikan keterangan, kemudian saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) yaitu drh Rosa Rika Wahyuni dan drh Taing Lubis juga ikut memberikan keterangan saat melihat bangkai harimau dengan kondisi kaki, leher terlilit dengan kawat seling baja. Bahkan juga ikut menceritakan hasil nekropsi.
Usai menceritakan semuanya, dan mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Rabu (7/9) yaitu agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi ad-charge . [Syafiratul Khaira]