BIREUEN, LUGAS.CO – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen turut mendampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda saat melakukan pemanggilan debitur kredit macet, Sabtu 12 April 2025.
Pemanggilan itu dilakukan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan wewenang kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
Pemanggilan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari JPN Kejari Bireuen, Aditya Gunawan,SH.MH., dan Tim Likuidasi Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Didik Iswahyudi, Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar dan Yoki Hariwibowo.
Mereka melakukan pemanggilan terhadap 20 orang debitur dari tiga kecamatan, masing-masing Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.
Para debitur itu merupakan bagian dari total 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp 50 juta rupiah sampai Rp 200 juta rupiah.
Selain itu, tim likuidasi juga akan terus melakukan pemanggilan terhadap debitur lainnya yang belum melunasi kewajiban pembiayaan, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegas Munawal Hadi.
Menurut Munawal Hadi, kegiatan itu menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. [] (ril)