Jokowi Menandatangani Perpres Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Aceh Ucapkan Terimakasih

- Editor

Rabu, 15 September 2021 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, MH

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, MH

Lugas.co, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Aceh.

“Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh bapak H. Nova Iriansyah, MT., mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH, Rabu (15/09/2021) di kantornya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Unimal Gelar MTQ di Gampong Ara

Zahrol mengungkapkan, saat ini dunia pesantren memang sangat membutuhkan sokongan dan dukungan dari Pemerintah, karena ini menyangkut dengan pembangunan sarana dan prasarana pesantren.

Kualitas pendidikan di Pesantren juga harus baik, karena di pesantren dididik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada kaedah agama. “Di pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual Islami,” ujar dia.

Mereka-mereka para santri, kata Zahrul, harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman, melalui Perpres ini, kita berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang. Selain mengajarkan ilmu agama (kitab kuning) juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Baca juga:  602 Mahasiswa Umuslim KKM di Tamiang, Ditempatkan di 75 Desa

Zahrol mengungkapkan sudah banyak sumbangsih pemerintah terhadap para santri dan ulama, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan banyak lainnya. “Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah kepada santri dan ulama, sudah sepatutnya kita juga secara bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional,” pinta mantan Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh ini.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Pembuatan Eco Enzyme di Desa Panggoi
Mahasiswa KKN Unimal Ikut Musrenbangdes Muenye Pirak
Mahasiswa KKN Unimal Sosialisasi Bahaya Bullying dan Gadget
Mahasiswa KKN Unimal Gelar MTQ di Gampong Ara
Mahasiswa KKN Unimal Gelar Lomba Mewarnai di PAUD Al-Arif  
128 Mahasiswa KKM Umuslim Ditempatkan di Karang Baru
602 Mahasiswa Umuslim KKM di Tamiang, Ditempatkan di 75 Desa
M.Kamil Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua OSIS SMK PP Negeri Bireuen

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:53 WIB

Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Pembuatan Eco Enzyme di Desa Panggoi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:49 WIB

Mahasiswa KKN Unimal Ikut Musrenbangdes Muenye Pirak

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mahasiswa KKN Unimal Sosialisasi Bahaya Bullying dan Gadget

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:30 WIB

Mahasiswa KKN Unimal Gelar MTQ di Gampong Ara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:14 WIB

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Lomba Mewarnai di PAUD Al-Arif  

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB