ACEH UTARA, LUGAS.CO – Tim persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Malaka kembali merapatkan barisan untuk memperjuangkan pembentukan Aceh Malaka yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Utara.
Informasi itu disampaikan Ketua Tim Persiapan DOB Aceh Malaka, Prof. A.Hadi Arifin, SE., M.Si., seusai menggelar pertemuan dadakan di Ali Kopi, Kruenggeukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin, 28 April 2025.
Kata A.Hadi, pihaknya akan mengagendakan sejumlah pertemuan dengan stakeholder yang selama ini berperan dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Aceh Malaka.
“Pertemuan pertama kita rencanakan dalam waktu dekat di Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal), Reuleut, Aceh Utara guna membahas langkah-langkah persiapan untuk pemenuhan beberapa syarat penting dari proses pemekaran Aceh Utara,” sebut A.Hadi.
Pertemuan dadakan tersebut dihadiri Bendahara Tim Pemekaran, Aceh Malaka, Zulfadli, Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Muslim Syamsuddin yang juga Wakil Sekretaris Tim Pemekaran Aceh Malaka, Jubir Tim Pemekaran Aceh Malaka, Tajudin, S.Sos yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Pertemuan dadakan itu berlangsung setelah keluar kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang rencana pencabutan moratorium atau penundaan pemekaran daerah oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlangsung di di Gedung DPR RI, Kamis, 24 April 2025.
Sekedar informasi, wacana pemekaran Kabupaten Aceh Malaka telah berlangsung sejak pembentukan Kotamadya Lhokseumawe pada tahun 2001. Saat itu, Lhokseumawe merupakan Ibu kota Kabupaten Aceh Utara yang saat ini telah dipindahkan ke Lhoksukon.
Pemindahan ibu kota Aceh Utara ke Lhoksukon menyebabkan jarak tempuh masyarakat dari wilayah barat Aceh Utara ke ibu kota Lhoksukon tergolong jauh, sehingga pada 2002 kembali tumbuh wacana pembentukan Kabupaten Aceh Malakan di wilayah barat Aceh Utara.
Pada 2017, perjuangan pemekaran Aceh Malaka semakin menguat dengan terbentuknya berbagai kesatuan masyarakat di wilayah Kecamatan Dewantara, Muara Batu, Sawang, Banda Baro, Nisam dan Nisam Antara.
Hingga saat ini, pemekaran Kabupaten Aceh Malaka telah mendapat rekomendasi, mulai dari DPRK Aceh Utara, DPR Aceh sampai dengan DPD RI dan DPR-RI serta berkas pemekaran Aceh Malaka telah resmi terdafdar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan termasuk kedalam enam Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan di Aceh. []
Penulis : Marzuki Ahmad
Editor : Hal