Jaksa Tetapkan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD

Kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD

PIDIE JAYA – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah itu tidak lansung dijebloskan ke kamar jerusi besi dialasankan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen Hafrizal mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Prin-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Baca juga:  Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara

“Tersangka HD tidak tahan dikarenakan ia dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Jum’at, 26 Juli 2024.

Terus katanya, tersangka berinisial HD itu dalam mengelola keuangan dana BOS SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022 tidak sesuai dengan juknis, dan perbuatannya itu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Pemkab Pijay Raih 5 Kali WTP Beruntun

“Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019 – 2022 telah dilakukan pemeriksaan sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128,-,” sebutnya

Terhadap tersangka HD tidak dijebloskan jerusi besi, kata hafrizal, karena yang bersangkutan keadaan tidak sehat dan juga bersangkutan berkelakuan koperatif selama masa pemeriksaan maka terhadap terangka HD dilakukan penahan kota.

“Upaya kejari pidie jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka HD telah dilakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang tahanan di pergelangan kaki tersangka,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Sejumlah APK Said Mulyadi Dirusak OTK
Dilantik Pada 20 Oktober 2024, Ini Tuntutan 350.org Indonesia Kepada Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Senin, 4 November 2024 - 17:39

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Jumat, 1 November 2024 - 22:56

Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57