Jaksa Tetapkan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD

Kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD

PIDIE JAYA – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah itu tidak lansung dijebloskan ke kamar jerusi besi dialasankan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen Hafrizal mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Prin-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

“Tersangka HD tidak tahan dikarenakan ia dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca juga:  Disdikbud Pidie Jaya Copot Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Tersangka Korupsi Dana BOS

Terus katanya, tersangka berinisial HD itu dalam mengelola keuangan dana BOS SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022 tidak sesuai dengan juknis, dan perbuatannya itu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019 – 2022 telah dilakukan pemeriksaan sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128,-,” sebutnya

Baca juga:  Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan Ke Kejari

Terhadap tersangka HD tidak dijebloskan jerusi besi, kata hafrizal, karena yang bersangkutan keadaan tidak sehat dan juga bersangkutan berkelakuan koperatif selama masa pemeriksaan maka terhadap terangka HD dilakukan penahan kota.

“Upaya kejari pidie jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka HD telah dilakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang tahanan di pergelangan kaki tersangka,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB