PIDIE JAYA – LUGAS.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah itu tidak lansung dijebloskan ke kamar jerusi besi dialasankan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen Hafrizal mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Prin-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
“Tersangka HD tidak tahan dikarenakan ia dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Jum’at, 26 Juli 2024.
Terus katanya, tersangka berinisial HD itu dalam mengelola keuangan dana BOS SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022 tidak sesuai dengan juknis, dan perbuatannya itu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019 – 2022 telah dilakukan pemeriksaan sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128,-,” sebutnya
Terhadap tersangka HD tidak dijebloskan jerusi besi, kata hafrizal, karena yang bersangkutan keadaan tidak sehat dan juga bersangkutan berkelakuan koperatif selama masa pemeriksaan maka terhadap terangka HD dilakukan penahan kota.
“Upaya kejari pidie jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka HD telah dilakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang tahanan di pergelangan kaki tersangka,” pungkasnya.***