Istri Gugat Cerai Dominasi Perceraian Di Bireuen

- Editor

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Mahkamah Syari'ah Bireuen, Siti Salwa, S.H.I., M.H. Foto/dok lugas.co

Humas Mahkamah Syari'ah Bireuen, Siti Salwa, S.H.I., M.H. Foto/dok lugas.co

Lugas.CO – BIREUEN | Istri gugat cerai suami menjadi nominasi angka perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iah Kabupaten Bireuen Tahun 2023.

Tahun 2023 Mahkamah Syar’iah Bireuen menangani istri gugat cerai suami sebanyak 383 perkara, dan Suami cerai talak istri sebanyak 143 perkara. Pada umumnya perkara istri gugat cerai suami disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran karena faktor ekonomi, dan termasuk perkara yang disebabkan orang ketiga.

Baca Juga:Identitas Mayat di Lepas Pantai Bate Timoh Terungkap

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya Jaksa Belum Dapat Pastikan Ada Calon Tersangka Baru

” Sebagain besar istri gugat cerai suami disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, dan terdapat satu perkara yang disebabkan ada hubungan dengan pihak ketiga,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi S.H.I., S.H., M.H melalui Humas, Siti Salwa, S.H.I., M.H kepada Lugas.co via pesan singkat, Jum’at (5/1) kemarin.

Dalam perkara yang mereka tangani, ada yang usia pernikahan tergolong masih sangat muda, yaitu dua sampai tiga tahun usia perkawaninan.

Baca juga:  Baru Bebas, Residivis Kembali diringkus Polisi

Baca Juga: Kapolres Bireuen: Personil Tidak Netral akan Ditindak Tegas

Perkara perceraian, lanjut Siti Salwa, yang didaftarkan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah pihaknya wajib melakukan mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

“Satu dari semua perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Bireueni Tahun 2023 masih dalam tahap persidangan, sementara lainnya sudah ada keputusan,” tutup Siti Salwa. [RH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru