Lugas.CO – BIREUEN | Istri gugat cerai suami menjadi nominasi angka perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iah Kabupaten Bireuen Tahun 2023.
Tahun 2023 Mahkamah Syar’iah Bireuen menangani istri gugat cerai suami sebanyak 383 perkara, dan Suami cerai talak istri sebanyak 143 perkara. Pada umumnya perkara istri gugat cerai suami disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran karena faktor ekonomi, dan termasuk perkara yang disebabkan orang ketiga.
Baca Juga:Identitas Mayat di Lepas Pantai Bate Timoh Terungkap
” Sebagain besar istri gugat cerai suami disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, dan terdapat satu perkara yang disebabkan ada hubungan dengan pihak ketiga,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi S.H.I., S.H., M.H melalui Humas, Siti Salwa, S.H.I., M.H kepada Lugas.co via pesan singkat, Jum’at (5/1) kemarin.
Dalam perkara yang mereka tangani, ada yang usia pernikahan tergolong masih sangat muda, yaitu dua sampai tiga tahun usia perkawaninan.
Baca Juga: Kapolres Bireuen: Personil Tidak Netral akan Ditindak Tegas
Perkara perceraian, lanjut Siti Salwa, yang didaftarkan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah pihaknya wajib melakukan mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.
“Satu dari semua perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Bireueni Tahun 2023 masih dalam tahap persidangan, sementara lainnya sudah ada keputusan,” tutup Siti Salwa. [RH]