Istri Gugat Cerai Dominasi Perceraian Di Bireuen

- Editor

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Mahkamah Syari'ah Bireuen, Siti Salwa, S.H.I., M.H. Foto/dok lugas.co

Humas Mahkamah Syari'ah Bireuen, Siti Salwa, S.H.I., M.H. Foto/dok lugas.co

Lugas.CO – BIREUEN | Istri gugat cerai suami menjadi nominasi angka perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iah Kabupaten Bireuen Tahun 2023.

Tahun 2023 Mahkamah Syar’iah Bireuen menangani istri gugat cerai suami sebanyak 383 perkara, dan Suami cerai talak istri sebanyak 143 perkara. Pada umumnya perkara istri gugat cerai suami disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran karena faktor ekonomi, dan termasuk perkara yang disebabkan orang ketiga.

Baca Juga:Identitas Mayat di Lepas Pantai Bate Timoh Terungkap

Baca juga:  Hendak Dijual ke Medan, Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Tanpa Izin

” Sebagain besar istri gugat cerai suami disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, dan terdapat satu perkara yang disebabkan ada hubungan dengan pihak ketiga,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi S.H.I., S.H., M.H melalui Humas, Siti Salwa, S.H.I., M.H kepada Lugas.co via pesan singkat, Jum’at (5/1) kemarin.

Dalam perkara yang mereka tangani, ada yang usia pernikahan tergolong masih sangat muda, yaitu dua sampai tiga tahun usia perkawaninan.

Baca juga:  Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan

Baca Juga: Kapolres Bireuen: Personil Tidak Netral akan Ditindak Tegas

Perkara perceraian, lanjut Siti Salwa, yang didaftarkan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah pihaknya wajib melakukan mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

“Satu dari semua perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Bireueni Tahun 2023 masih dalam tahap persidangan, sementara lainnya sudah ada keputusan,” tutup Siti Salwa. [RH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Berita Terbaru