Israel Perintahkan Penghancuran Paksa Gedung Milik 8 Keluarga Palestina

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lugas.co – Pasukan Israel mengeluarkan perintah penghancuran terhadap delapan bangunan milik warga Palestina di desa Jawaya, dekat Hebron.

Laporan itu diungkapkan kantor berita Wafa. Koordinator Komite Nasional dan Populer di Hebron selatan, Rateb Al-Jbour, mengatakan pasukan Israel menerobos masuk ke desa itu dan menyerahkan enam perintah pembongkaran untuk properti warga Palestina.

Di antara properti yang akan dibongkar adalah tiga rumah, termasuk rumah dua lantai, ruang pertanian dan gudang di samping empat sumur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tentara Israel juga mengirimkan perintah pembongkaran terhadap lima rumah Palestina, termasuk beberapa bangunan yang dibangun menggunakan batu bata dan lembaran timah, di sebelah timur kota Yatta, yang akan menggusur tiga keluarga yang terdiri dari 40 orang.

Al-Jbour mencatat Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari sebagai sarana untuk mencapai “kontrol demografis” atas wilayah pendudukan.

Praktik ini digambarkan oleh warga Palestina dan para aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk pembersihan etnis secara terkoordinasi.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Rezim Zionis itu membenarkan pembongkaran rumah-rumah Palestina dengan mengatakan mereka tidak memiliki izin bangunan, meskipun faktanya Israel sangat jarang mengeluarkan izin seperti itu kepada warga Palestina.

Zionis, sementara itu, menyetujui pembangunan ribuan unit perumahan untuk orang-orang Yahudi di dalam permukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki.

Kebijakan penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel itu dipraktikkan secara luas.

Kebijakan apartheid itu menargetkan seluruh keluarga Palestina adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Meski demikian, belum ada sanksi internasional yang diterapkan terhadap Israel yang dianggap melanggar hak asasi manusia tersebut.

Sumber: Sindonews.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maaf NATO, Strategi di Ukraina Sudah Basi
Putin Usir 20 Diplomat Jerman dari Rusia, Ada Apa?
Kondisi Berbalik! AS di Ambang Kehancuran, China Berjaya
Klub Telanjang Rusia Beri Tiket Masuk Gratis untuk Tentara yang Perang di Ukraina
Ditolak NASA, Lulusan SMA Ini Buat Perusahaan Roket Sendiri
Usai Karantina, Nelayan Aceh Dipulangkan
Awalnya Numpang, Ini Alasan Kenapa Israel Begitu Kaya Raya
Sudan Selatan Bergejolak, 28 Warga Tewas Puluhan Lainnya Terluka

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06