Lugas.co – Pasukan Israel mengeluarkan perintah penghancuran terhadap delapan bangunan milik warga Palestina di desa Jawaya, dekat Hebron.
Laporan itu diungkapkan kantor berita Wafa. Koordinator Komite Nasional dan Populer di Hebron selatan, Rateb Al-Jbour, mengatakan pasukan Israel menerobos masuk ke desa itu dan menyerahkan enam perintah pembongkaran untuk properti warga Palestina.
Di antara properti yang akan dibongkar adalah tiga rumah, termasuk rumah dua lantai, ruang pertanian dan gudang di samping empat sumur.
Para tentara Israel juga mengirimkan perintah pembongkaran terhadap lima rumah Palestina, termasuk beberapa bangunan yang dibangun menggunakan batu bata dan lembaran timah, di sebelah timur kota Yatta, yang akan menggusur tiga keluarga yang terdiri dari 40 orang.
Al-Jbour mencatat Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari sebagai sarana untuk mencapai “kontrol demografis” atas wilayah pendudukan.
Praktik ini digambarkan oleh warga Palestina dan para aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk pembersihan etnis secara terkoordinasi.
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Rezim Zionis itu membenarkan pembongkaran rumah-rumah Palestina dengan mengatakan mereka tidak memiliki izin bangunan, meskipun faktanya Israel sangat jarang mengeluarkan izin seperti itu kepada warga Palestina.
Zionis, sementara itu, menyetujui pembangunan ribuan unit perumahan untuk orang-orang Yahudi di dalam permukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki.
Kebijakan penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel itu dipraktikkan secara luas.
Kebijakan apartheid itu menargetkan seluruh keluarga Palestina adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
Meski demikian, belum ada sanksi internasional yang diterapkan terhadap Israel yang dianggap melanggar hak asasi manusia tersebut.
Sumber: Sindonews.com