BIREUEN – LUGAS.CO | Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan RJ (35) terhadap Siti Alia (21) seorang gadis Kota Juang, Bireun karena dendam dan ejekan.
“Motifnya karena pelaku dendam dan ejekan,” kata Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah kepada lugas.co saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Agustus 2024.
Pelaku dan korban sebelum peristiwa itu, hari-hari tidak ada hubungan yang serius “Tidak ada hubungan apa-apa, pelaku sendiri selama ini sering ke Geudong Alue untuk mengunjungi rumah kakanya yang kebetulan tetanggaan dengan rumah korban,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang kurang dari 1×24 jam, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Meninggalnya gadis berumur 21 thaun tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya pada kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu ibu korban bernama Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya korban untuk shalat Zhuhur.***
BACA JUGA: Polres Bireuen Tangkap Pembunuh Gadis Kota Juang