PIDIE JAYA – Lugas.co| Ingin dibangun jembatan duplikat di Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, sejumlah pemilik lahan tidak menyetujui harga yang sudah ditetapkan.
Dari 18 pemilik lahan untuk pembangunan jembatan duplikat, sebagian besar masih menolak harga yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KPJP).
Mereka (12 pemilik) menolak karena harga yang ditetapkan tidak sama satu dengan lainnya atau berbeda harga dalam setiap meternya.
“Tanah saya diharga Rp 1, 7 Juta per meter, tapi ada juga yang ditetapkan harga Rp 1,9 Juta permeter, disitulah kita menolak karena adanya perbedaan harga,” kata salah satu pemilik lahan untuk pembangunan jembatan Panteraja, Azhar, 18 November 2020.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan Ke Kejari
Sedangkan Pelaksana lapangan pembebasan lahan, yang juga merupakan mantan kabag pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim Khadri menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
“Harga tanah yang sudah ditetapkan oleh KJPP sudah final dan mengikat, bagi yang tidak setuju akan dititipkan dipengadilan oleh satuan kerja (Satker),” kata Muslim.
Mereka yang menolak harga tersebut sebanyak 12 orang den memiliki lahan sebanyak 20 persil. Sedangkan yang sudah selesai pembebasan lahan sebanyak enam orang atau Sembilan persil tanah.
Dana untuk pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 6 Miliar lebih dengan luas 3000 Meter persegi.| Red