Ilegal, Penambang dan mesin Sedot Pasir Diamankan

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polisi Resor Pidie Jaya mengamankan pelaku dan mesin sedot penambangan pasir ilegal di sungai Cubo, di Desa Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Sabtu (21 Maret).

Foto: Polisi Resor Pidie Jaya mengamankan pelaku dan mesin sedot penambangan pasir ilegal di sungai Cubo, di Desa Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Sabtu (21 Maret).

MEUREUDU-LUGAS.CO | Melakukan penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cubo, tiga penambang dan mesin sedot diamankan oleh Polisi Resort (Polres) Pidie Jaya.

Pengerukan pasir menggunakan mesin sedot merusak lingkungan dilokasi penambangan, sehingga aktivitas tersebut dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan, kita turun kelapangan dan mengamankan tiga orang pelaku dan tiga unit mesin yang digunakan untuk mengeruk pasir,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar.

Baca juga:  Kejari Bener Meriah Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

Di sekitar lokasi pengerukan pasir yanv dilakukan menggunakan tiga mesin, bibir sungai mulai rusak (erosi) dan mengakibatkan sungai semakin melebar.

Baca juga:  Delapan Titik Pasar Murah Di Pidie Jaya

Ketiga tersangka yang diamankan Dilokasi, JML Bin MN (44), LKM Bin M. YNS (36) JFR Bin HN (27) dibawa kemapolres Pidie Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mesin yang digunakan untuk mengeruk (sedot) pasir juga diangkut ke mapolres Pidie Jaya swbagai barang bukti.| Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB