PIDIE JAYA – LUGAS.CO|Masyarakat kemukiman Cubo melalui Imum Mukim, Abdussamad (51) melaporkan Hasan Basri pada Polres Pidie Jaya, terkait pernyataan yang diduga menghina masyarakat di Kemukiman tersebut, Minggu 3 November 2024.
Saat membuat pelaporan, Abdussamad di dampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor F&P Lawfirm, nyakni Hermanto SH dan Murtadha SH.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polres Pidie Jaya sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/70/XI/2024/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 03 November 2024.
Baca juga: Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Hasan Basri dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joncto Pasal 156 KUHPidana.
Mukim Cubo, Abdussamad, mengatakan sangat menyayangkan pernyataan yang timbul dari calon pemimpin tersebut, seharusnya Hasan Basri bisa menjaga tutur bahasanya agar tidak melukai perasaan masyarakat cubo dengan hinaan yang sangat tidak manusiawi, apalagi disampaikan di depan khalayak ramai atau umum.
“Hinaan ini tidak manusiawi, harus di proses sebagaimana undang undang berlaku. masyarakat menunggu kepastian hukum, maka harus di proses segera karena saya tidak bisa menjamin massa akan bergerak dengan caranya,”katanya
Diketahui, lontaran kata penghinaan yang dilakukan oleh Hasan Basri, terhadap masyarakat Kemukiman Cubo terjadi di ruang pertemuaan PT. MAAR MOTOR yang terletak di desa Manyang Cut, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.***