Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO|Masyarakat kemukiman Cubo melalui Imum Mukim, Abdussamad (51) melaporkan Hasan Basri pada Polres Pidie Jaya, terkait pernyataan yang diduga menghina masyarakat di Kemukiman tersebut, Minggu 3 November 2024.

Saat membuat pelaporan, Abdussamad di dampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor F&P Lawfirm, nyakni Hermanto SH dan Murtadha SH.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polres Pidie Jaya sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/70/XI/2024/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 03 November 2024.

Baca juga: Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf

Hasan Basri dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joncto Pasal 156 KUHPidana.

Baca juga:  Kasus 106 Kg Sabu, BNN RI Limpahkan Tahap II ke Kejari Pidie Jaya

Mukim Cubo, Abdussamad, mengatakan sangat menyayangkan pernyataan yang timbul dari calon pemimpin tersebut, seharusnya Hasan Basri bisa menjaga tutur bahasanya agar tidak melukai perasaan masyarakat cubo dengan hinaan yang sangat tidak manusiawi, apalagi disampaikan di depan khalayak ramai atau umum.

“Hinaan ini tidak manusiawi, harus di proses sebagaimana undang undang berlaku. masyarakat menunggu kepastian hukum, maka harus di proses segera karena saya tidak bisa menjamin massa akan bergerak dengan caranya,”katanya

Diketahui, lontaran kata penghinaan yang dilakukan oleh Hasan Basri, terhadap masyarakat Kemukiman Cubo terjadi di ruang pertemuaan PT. MAAR MOTOR yang terletak di desa Manyang Cut, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Senin, 4 November 2024 - 17:39

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57