Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma, S.Sos. Foto : Istimewa

Anggota DPD RI Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma, S.Sos. Foto : Istimewa

ACEH UTARA, LUGAS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos meminta, agar proses hukum terhadap oknum TNI AL yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang agen mobil di Aceh Utara, dilakukan secara transparan.

Hal tersebut disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, Selasa 18 Maret 2025.

Baca juga:  Dewan Pers: Pemerasan dan Pengerusakan Bukan Sengketa Pers

Pernyataan itu disampaikan Haji Uma, menyikapi kasus dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap agen mobil yang diduga dilakukan oknum TNI AL berinisial DI.

“Saya berharap, proses hukum terhadap pelaku yang nantinya digelar di Pengadilan Militer berjalan secara transparan dan terbuka,” ujar Haji Uma.

Haji Uma mengaku, sangat menyesalkan atas terjadinya kasus yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI AL Lhokseumawe.

Baca juga:  Terancam Diberhentikan, Pendamping Desa Nyaleg Pada 2024 Temui Haji Uma

“Kita berharap, Pengadilan Militer dapat memberi hukuman maksimum, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku,” tambah Haji Uma.

Menurut Haji Uma, hal itu penting dilakukan, untuk mencegah kasus serupa terulang kembali serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. [] (ril)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB