JAKARTA, LUGAS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, meminta pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.
“Besaran penghasilan tetap atau siltap aparatur desa memang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri, namun implementasinya jauh dari harapan, sehingga perlu perhatian pemerintah,” kata Haji Uma, yang dikutip Lugas.co, Rabu 5 Maret 2025.
Sebelumnya hal itu disampaikan Haji Uma, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPD RI, pada Senin 3 Maret 2025.
RDPU tersebut turut dihadiri Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si.
Haji Uma menambahkan, selain diatur dengan undang-undangan dan regulasi turunan lainnya, siltap aparatur desa juga diatur dengan peraturan bupati dan peraturan wali kota di daerah.
“Kondisi dilapangan membuat kita miris, di Aceh misalkan, ada gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desa tertunda hingga enam bulan,” sebut Haji Uma.
Haji Uma menyebutkan, kondisi itu tentu dapat mempengaruhi kinerja aparatur desa, dan mempengaruhi kesejahteraan aparatur desa.
“Tidak hanya soal kesejahteraan, aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa juga menjadi tantangan tersendiri,” sebut Haji Uma.
Menurut Haji Uma, kondisi itu mestinya bisa diintegrasikan dan disinkronisasi. Haji Uma juga berharap, sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepan, sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sesuai harapan. [ril]