Aceh Timur – LUGAS.CO | Kepolisian Sektor (Polsek) Pereulak Aceh Timur mengamankan sebanyak 11 Sepeda motor berknalpot brong di sejumlah daerah di wilayah hukum polsek tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Peureulak, Iptu Supriyadi kepada Lugas.co, Rabu, 21 September 2022, mengatakan, penertiban itu sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, terutama saat beristrahat ataupun ibadah.
Baca Juga: Pencuri Uang Dayah Mudi Mesra Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak,” kata Iptu Supriyadi.
Terkait penggunaan knalpot brong tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan, namun tetap tidak diindahkan sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan dengan mengamankan sepeda motor beserta pengendara yang didominasi remaja tersebut.
Baca Juga: Miliki Sabu, Dua IRT Paruh Baya Diringkus Polisi
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, kepolisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H. [Syafiratul Khaira]