Gunakan Knalpot Brong, 11 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pereulak Iptu Supriyadi melihat sepmor yang diamankan di Mapolsek Pereulak, Rabu (21/9/2022) Foto:Humas Polres Aceh Timur

Kapolsek Pereulak Iptu Supriyadi melihat sepmor yang diamankan di Mapolsek Pereulak, Rabu (21/9/2022) Foto:Humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur – LUGAS.CO | Kepolisian Sektor (Polsek) Pereulak Aceh Timur mengamankan sebanyak 11 Sepeda motor berknalpot brong di sejumlah daerah di wilayah hukum polsek tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Peureulak, Iptu Supriyadi kepada Lugas.co, Rabu, 21 September 2022, mengatakan, penertiban itu sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, terutama saat beristrahat ataupun ibadah.

Baca Juga: Pencuri Uang Dayah Mudi Mesra Diringkus Polisi

“Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak,” kata Iptu Supriyadi.

Terkait penggunaan knalpot brong tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan, namun tetap tidak diindahkan sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan dengan mengamankan sepeda motor beserta pengendara yang didominasi remaja tersebut.

Baca Juga: Miliki Sabu, Dua IRT Paruh Baya Diringkus Polisi

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, kepolisi akan menindak setiap kendaraan bermotor  yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Baca juga:  Satu Anggota DPRK Terpilih Pijay Tidak Diambil Sumpah

“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H. [Syafiratul Khaira]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Insan Bumi Mandiri dan MTX Resmikan Masjid Zaenah Hadad, Harapan 40 Tahun Warga Ndewel  

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Selasa, 5 November 2024 - 20:06

Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Berita Terbaru

Berita

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:06

Berita

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:34

Berita

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:51

Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemuda dan Olahraga (SIDARA) yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Senin, (4/11/2024).

Tekno & Sains

Plt Sekda Aceh: SIDARA Sangat Menarik

Senin, 4 Nov 2024 - 21:40