Banda Aceh – LUGAS.CO | Pasangan terpilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah kan dilantik 7 Februari 2025 mendatang.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Sabtu (14/12) mengatakan, pelantikan berdasarkan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025, dan itu juga berlaku untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Agusni.
Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan PHPKada dilaksanakan Paling lama 3 (tiga) Hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Pencatatan permohonan dalam e-BRPK yaitu pada tanggal 3 Januari 2025, sehingga akan dilakukan penyesuaian jadwal, yang mana sebelumnya telah diatur dalam Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2024,” jelas Agusni.
KIP Aceh, lanjut Agusni, akan berkoordinasi dengan DPRA dan mengonsultasikan hal-hal yang menjadi kekhususan Aceh yang terkait dengan tahapan pelantikan kepada KPU agar dapat disampaikan atau dikoordinasikan dengan Pemerintah. | Redaksi