Gubernur : Setiap Orang Berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil

- Editor

Senin, 27 September 2021 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh, periode 2021-2025 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh, periode 2021-2025 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021).

Lugas.co, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menegaskan bahwa sebagai negara hukum yang menempatkan prinsip kesamaan di depan hukum sebagai sebuah prinsip yang sangat fundamental. Negara menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. hal ini disampaikan pada sambutan pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh Periode 2020-2025, di Ballroom Hermes Palace Hotel, Sabtu 25 September 2021, kemarin.

“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa, status advokat adalah penegak hukum, bersama dengan penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan serta lembaga peradilan. Dalam kaitannya dengan penegasan ini, maka peran dan fungsi advokat menjadi sangat penting,” ujar Gubernur.

Gubernur berpesan agar Advokat harus menjadi bagian penting dalam membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak asasi mereka di depan hukum. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa profesi advokat, termasuk lembaga yang menaungi advokat, yang dijalankan secara profesional.

“Aspek penatakelolaan organisasi yang baik dan ketaatan kepada etika dan moral menjadi suatu keniscayaan. Ketika berhadapan dengan klien, maka klien harus dapat merasakan bahwa mereka sedang berhadapan dengan penegak hukum dan keadilan, bukan dengan pihak-pihak yang mematahkan harapan mereka dalam mencari keadilan dan hukum itu sendiri,” kata Nova.

Baca juga:  Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan Ke Kejari

Gubernur menambahkan, UU nomor 18/2003 juga menegaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tidak banyak yang mengetahui tentang betapa luasnya wilayah profesi kerja para advokat.

“Masih ada yang melihat bahwa advokat adalah profesi elitis. Padahal faktanya, UU Advokat juga meminta advokat untuk memberi jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Dalam pandangan Saya, DPD KAI Aceh sepatutnya melihat aspek internal dan eksternal serta kondisi subjektif dan objektif profesi bersama dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat,” kata Gubernur.

Selain itu, sambung Nova, perbaikan ke dalam juga menjadi suatu keniscayaan di tengah dinamika sosial politik dan ekonomi yang terus berubah. Perubahan-perubahan yang kadang kala menuntut kehadiran advokat. Oleh karena itu, para advokat, dituntut untuk terus meningkatkan kualitas dalam memenuhi kebutuhan jasa di luar proses peradilan, seperti pemberian jasa konsultasi, negosiasi ataupun kerja dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, yang semakin meningkat dari hari ke hari.

Baca juga:  Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen

Oleh karena itu, dengan keragaman jasa yang dapat dijalankan para advokat, Gubernur juga mengingatkan agar sisi pengawasan terhadap profesi ini juga sangat penting dilakukan. Sebagaimana diatur dalam UU, pengawasan terhadap advokat itu dilakukan oleh organisasi advokat sendiri.

Pengawasan bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap, berbagai potensi pelanggaran kode etik profesi ini, harus dapat diantisipasi dengan baik dan harus dicegah jangan sampai terjadi. Semua hal ini menjadi penting sebagai bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada advokat di masa yang akan datang. Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Pengurus DPD KAI Aceh yang baru saja dilantik. Semoga sukses dalam setiap aktivitas,” pungkas Nova.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Haji Uma : Pusat Hargai Kekhususan Aceh
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen
Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Pj Bupati Aceh Utara Keluarkan SE Pemilihan Mukim dan Geuchik

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:49 WIB

Terkait Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Haji Uma : Pusat Hargai Kekhususan Aceh

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:10 WIB

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Guru SD Asal Gayo Lues

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB