Gubernur Keluarkan Ingub Tentang Pemeriksaan Vaksinasi Untuk Orang yang Hendak Masuki Kantor Pemerintah Aceh

- Editor

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT.

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT.

LUGAS.CO – BANDA ACEH | Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021, dan ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Pada Ingub tersebut, terdapat enam poin yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.

Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.
Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

Baca juga:  Gubernur Aceh Bahas Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Negara-negara IMT-GT

“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.

Baca juga:  Desa Blang Kolak 1 Raih Peringkat 3 Nasional Keterbukaan Informasi Publik

Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.
“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.

Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Tuha Peuet Gampong Keude Krueng Geukueh, Ini Harapan Camat Dewantara
Rencana Pembangunan PLTP Seulawah Dapat Dukungan Pemerintah Aceh
Bupati Pidie Jaya Lantik Putra Bandar Dua Sebagai Sekda
Hj. Nirwana Yakub Syam, Mantan Anggota DPRK Aceh Utara Kembali Dilantik Sebagai Tuha Peuet Krueng Geukuh
Kukuhkan HIMAT, Pemkab Aceh Timur Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah
Bali Blackout, Ini Tawaran Solusi Dari 350 Indonesia
Menteri Besar Kelantan Disuguhi Kopi Gayo di Rumah Dinas Wagub Aceh
Gubernur Aceh Dikabarkan Sakit, Ini Kata Karo Adpim Setda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:27 WIB

Lantik Tuha Peuet Gampong Keude Krueng Geukueh, Ini Harapan Camat Dewantara

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:08 WIB

Rencana Pembangunan PLTP Seulawah Dapat Dukungan Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:15 WIB

Hj. Nirwana Yakub Syam, Mantan Anggota DPRK Aceh Utara Kembali Dilantik Sebagai Tuha Peuet Krueng Geukuh

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:34 WIB

Kukuhkan HIMAT, Pemkab Aceh Timur Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

Bali Blackout, Ini Tawaran Solusi Dari 350 Indonesia

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB