LUGAS.CO, YOGYAKARTA – Kematian dua anak Harimau Benggala di Bandung Zoo yang masih berumur 8 bulan pada Maret 2026 mendapat kritikan dari Geopix, sebuah organisasi Kampanye Lingkungan dan Konservasi di Indonesia.
“Geopix menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa itu dan mendesak langkah tegas pemerintah pada pengelolaan lembaga konservasi ex-situ, seperti kebun binatang,” kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner, Geopix, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, Minggu, 29 Maret 2026.
Kata Annisa, kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ex-situ menjadi alarm keras yang perlu dicermati bersama, bahwa masih terdapat kegagalan atas sistem pengelolaan dan pengawasan.
“Dua anak Harimau Benggala yang mati karena virus boleh jadi karena krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh dinormalisasi secara terus menerus,” kata Annisa.
Annisa menjelaskan, dalam kerangka CITES, Harimau Benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I, sementara dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status Endangered.
“Jenis satwa liar itu termasuk dalam satwa liar dilindungi, karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional,” tutur Annisa.
Menurut Annisa, status perlindungan secara internasional tersebut membawa konsekuensi, bahwa pemerintah Indonesia juga harus menempatkan Harimau Benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Direktorat Jenderal KSDAE selaku otoritas pengelola CITES sekaligus sebagai pelaksana mandat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia, memiliki tanggung jawab penuh untuk
memastikan kesejahteraan satwa, standar pengelolaan, dan pengawasan di lembaga konservasi, sehingga pengelolaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip konservasi internasional maupun hukum nasional,” tambah Annisa.
Selain itu, sambung Annisa, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan, kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Geopix menilai bahwa insiden ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di Bandung Zoo yang selama ini belum terselesaikan secara transparan dan menyeluruh,” tutur Annisa.
Kata Annisa, Geopix mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk melakukan evaluasi administratif dan audit independen secara menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa.
“Jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah tegas termasuk pilihan untuk relokasi satwa harus segera dilakukan,” sebut Annisa.
Annisa menambahkan, Geopix menekankan pentingnya pencegahan transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia.
“Kami juga mengingatkan bahwa lembaga konservasi seperti kebun binatang bukanlah tempat wisata eksploitasi satwa liar, melainkan ruang perlindungan bagi populasi satwa liar. Satwa liar lebih baik hidup di alam, sehingga kita fokus untuk menjaga habitat mereka dan memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari jasa lingkungan,” lanjut Annisa.
Kata Annisa, peristiwa itu harus menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal KSDAE sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia untuk memperketat pengawasan, termasuk lalu lintas perdagangan satwa liar antar negara.
“Yang tidak kalah penting, seluruh proses penyelesaian permasalahan dan langkah perbaikan kedepan di Bandung Zoo harus transparan. Tanpa transparansi, kepercayaan publik dan akuntabilitas tidak akan pernah terbangun,” pungkas Annisa. [] (abd/red)






