Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindung, Dua Pelaku Ditangkap

- Editor

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungani yang diamankan Gakkum Kementerian Kehutanan. Foto : Humas Kemenhut.

Barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungani yang diamankan Gakkum Kementerian Kehutanan. Foto : Humas Kemenhut.

JAKARTA, LUGAS.CO – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, pada Selasa 18 Maret 2025.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang berinisial BH (32) dan NJ (23).

Tim juga mengamankan bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, Kamis 21 Maret 2025 mengatakan, perdagangan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational atau lintas negara yang merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia, setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

“Berdasarkan pengungkapan kasus ini, maka perburuan TSL, seperti orangutan masih terjadi,” sebut Dwi Januanto.

Dwi Januanto menambahkan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

“Kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” sebut Dwi Januanto.

Baca juga:  ICJL Dorong Publik Tolak Tambang Untuk Perguruan Tinggi

Dwi Januanto menambahkan, Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian atau lembaga dalam negeri serta lembaga luar negeri, seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

“Hal itu kita lakukan, mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi,” jelas Dwi Januanto.

Dwi Januanto mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi harus dilakukan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar terdapat efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

“Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua minggu lalu,” jelas Rudianto.

Kata Rudianto, Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut.

“Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku,” jelas Rudianto.

Baca juga:  Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Kata Rudianto, berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 sepuluh kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi”  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Milyar.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujarnya. [] (ril)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional
Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh
Prabowo Akan Pangkas Struktur Manajemen Perbankan BUMN
Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan
Dinilai Mereduksi Otonomi Daerah, Haji Uma Dorong Perubahan UU Pemerintahan Daerah
Haji Uma : Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
Temui Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif
Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional

Senin, 7 April 2025 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:00 WIB

Prabowo Akan Pangkas Struktur Manajemen Perbankan BUMN

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:25 WIB

Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindung, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:21 WIB

Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB