JAKARTA, LUGAS.CO – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, pada Selasa 18 Maret 2025.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang berinisial BH (32) dan NJ (23).
Tim juga mengamankan bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, Kamis 21 Maret 2025 mengatakan, perdagangan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational atau lintas negara yang merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia, setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
“Berdasarkan pengungkapan kasus ini, maka perburuan TSL, seperti orangutan masih terjadi,” sebut Dwi Januanto.
Dwi Januanto menambahkan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
“Kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” sebut Dwi Januanto.
Dwi Januanto menambahkan, Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian atau lembaga dalam negeri serta lembaga luar negeri, seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
“Hal itu kita lakukan, mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi,” jelas Dwi Januanto.
Dwi Januanto mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi harus dilakukan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar terdapat efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.
“Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua minggu lalu,” jelas Rudianto.
Kata Rudianto, Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut.
“Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku,” jelas Rudianto.
Kata Rudianto, berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari 10 sepuluh kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Milyar.
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujarnya. [] (ril)