Lugas.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ibadah kurban tidak bisa diganti uang atau barang. Jika hal itu dilakukan, hukumnya disebut sebagai sedekah.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 seperti dibagikan Ketua MUI, Asrorun Niam, Jumat (16/7/2021). Asrorun mengatakan ibadah harus tetap ditunaikan oleh setiap muslim meksipun pandemi COVID-19 melanda.
“Sebagai muslim, wabah COVID-19 yang kita alami hari ini bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan kita laksanakan di 10 Zulhijah, 11, 12 dan 13 Zulhijah,” kata Asrorun.
Namun Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menyesuaikan ibadahnya dengan kondisi saat ini. Ada tuntunan syariat untuk menjaga jiwa di tengah pandemi COVID-19.
“Akan tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi mutakhir. Di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk terus taat menjalankan aktivitas keagamaan sebagai bagian dari hifduddin atau menjaga agama. Tetapi pada saat yang lain kita dituntut untuk memastikan keselamatan jiwa baik diri atau orang lain sebagai bagian dari tuntunan dan juga tuntutan syariat di dalam menjaga jiwa atau hifzu annafsyi,” ujar Asrorun.
Berikut Fatwa MUI tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat pandemi COVID-19:
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 36 Tahun 2020
Tentang
SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpeoman pda fatwa ini
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H
6 Juli 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Sumber : Detik.com