FAKSI Soroti Hibah APBA 2025 Untuk Instansi Vertikal

- Editor

Sabtu, 5 April 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Faksi, Yulindawati. Foto : Istimewa

Ketua Umum Faksi, Yulindawati. Foto : Istimewa

BANDA ACEH, LUGAS.CO – Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) menyoroti dana hibah yang diberikan kepada sejumlah lembaga vertikal di Aceh.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum FAKSI, Yulindawati dalam keteragan tertulis yang dikutip Lugas.co, Jum’at 4 April 2025.

Kata Yulindawati, berdasarkan data yang diperoleh, dana hibah untuk lembaga vertikal di Aceh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sejak tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp 308,3 Miliar.

“Pada tahun anggaran 2025, dana hibah untuk lembaga vertikal kembali dianggarkan sebesar Rp 32,179 miliar,” sebut Yulindawati.

Menurut Yulindawati, alokasi anggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 298 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa belanja hibah harus diprioritaskan untuk kebutuhan wajib masyarakat.

“Regulasi itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial,” sebut Yulindawati.

Baca juga:  Haji Uma Serahkan Laporan Persoalan Rekrutmen PPPK Aceh ke BKN dan Menteri PANRB

Kata Yulindawati, pemberian hibah kepada lembaga vertikal sangat melukai rasa keadilan rakyat Aceh, karena banyak fasilitas publik yang masih jauh dari kata layak.

“Coba kita lihat sarana pendidikan dan infrastruktur jalan di pedalaman yang membutuhkan perbaikan, namun terabaikan,” kata Yulindawati.

Kata Yulindawati, anggaran hibah seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak rakyat, seperti penyediaan rumah layak huni, akses pendidikan, dan program transmigrasi lokal bagi masyarakat yang belum memiliki tanah maupun tempat tinggal.

“Alokasi dana besar kepada lembaga vertikal, seperti Polda, Kejati, dan instansi vertikal lainnya justru berpotensi disalahgunakan untuk menutupi atau melunakkan penanganan kasus-kasus korupsi,” kata Yulindawati.

Kata Yulindawati, hibah tersebut terindikasi seperti ‘vitamin’ untuk memperkuat impunitas. Yulindawati memberikan contoh seperti kasus dana hibah Rp 650 miliar pada era Zaini Abdullah – Muzakir Manaf, atau skandal westafel dan beasiswa mahasiswa yang menyeret puluhan anggota DPR Aceh.

Baca juga:  UIN Ar-Raniry Harus Menjadi Pusat Keunggulan

“Kita juga perlu mempertanyakan urgensi proyek-proyek itu terhadap kesejahteraan masyarakat? Lembaga vertikal seharusnya dibiayai langsung oleh APBN, bukan justru bergantung pada APBA yang sangat terbatas,” kata Yulindawati.

Yulindawati mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan praktik pengalokasian dana hibah kepada lembaga vertikal, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menghambat pembangunan sektor-sektor krusial bagi rakyat Aceh.

Berikut rincian dana hibah untuk instansi vertikal di Aceh.

Pembangunan Aula Kodam – Rp4.750.000.000

Gedung Diklat Kejati – Rp9.600.000.000

Pembangunan Kantor BINDA – Rp825.000.000

Gedung Propam Polda – Rp6.685.000.000

Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp900.000.000

Rumah Dinas Wakajati – Rp1.355.000.000

Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda – Rp6.864.000.000

Pagar Kantor Bais – Rp640.000.000

Ruang Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp 560.000.000

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Program Quick Wins, Diskominsa Aceh Bakal Launching Satu Data Aceh
Nestapa Rudi, Keluarga Miskin Gampong Me Merbo Tinggal di Gubuk Reot Tanpa Listrik
Marlina Kunjungi Rudi dan Maisarah, Keluarga Miskin Yang Tinggal di Aceh Utara
Usung Kota Kolaborasi, BSI Dukung Pemko Percantik Wajah Banda Aceh
Pangdam IM Komit Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Aceh
Sepanjang 2024, BSI Aceh Salurkan Dana CSR Senilai Rp 16,4 Miliar
Target Pertahankan Juara Umum, Dewantara Utus 54 Kafilah Pada MTQ Aceh Utara Ke-35
Haji Uma Serahkan Laporan Persoalan Rekrutmen PPPK Aceh ke BKN dan Menteri PANRB

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 11:05 WIB

Wujudkan Program Quick Wins, Diskominsa Aceh Bakal Launching Satu Data Aceh

Sabtu, 26 April 2025 - 11:37 WIB

Nestapa Rudi, Keluarga Miskin Gampong Me Merbo Tinggal di Gubuk Reot Tanpa Listrik

Kamis, 24 April 2025 - 23:34 WIB

Marlina Kunjungi Rudi dan Maisarah, Keluarga Miskin Yang Tinggal di Aceh Utara

Kamis, 24 April 2025 - 22:38 WIB

Usung Kota Kolaborasi, BSI Dukung Pemko Percantik Wajah Banda Aceh

Rabu, 23 April 2025 - 11:48 WIB

Pangdam IM Komit Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Aceh

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB