Empat Kurir 106 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Empat kurir 106 Kg Sabu yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu (Januari) lolos dari hukuman mati.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, 15 September 2020, kepada Lugas.co mengatakan, dalam sidang agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, vonis keempat  tersangka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

“Dua terdakwa yang  divonis penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa,  F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,” terangnya.

Baca juga:  BPPA Kembali Pulangkan Seorang Warga Aceh Utara dari Thailand

Baca Juga: Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus

Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum berikutnya.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum Akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” kata Dedy kepada Lugas.co .[RED]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana
Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  
Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Kamis, 14 November 2024 - 23:23

150 Peserta Ikut Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 14 November 2024 - 23:00

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen Digelar Pada 18 November 2024  

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57