PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Empat kurir 106 Kg Sabu yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu (Januari) lolos dari hukuman mati.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, 15 September 2020, kepada Lugas.co mengatakan, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, vonis keempat tersangka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
“Dua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa, F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,” terangnya.
Baca Juga: Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus
Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum berikutnya.
“Sikap Jaksa Penuntut Umum Akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” kata Dedy kepada Lugas.co .[RED]