Empat Kurir 106 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 15 September 2022 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Empat kurir 106 Kg Sabu yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu (Januari) lolos dari hukuman mati.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, 15 September 2020, kepada Lugas.co mengatakan, dalam sidang agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, vonis keempat  tersangka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

“Dua terdakwa yang  divonis penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa,  F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus

Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum berikutnya.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum Akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” kata Dedy kepada Lugas.co .[RED]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06