Empat Kurir 106 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

Kurir sabu 106 Kg saat masuk ke mobil tahanan beberapa waktu lalu

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Empat kurir 106 Kg Sabu yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kabupaten Pidie Jaya beberapa bulan lalu (Januari) lolos dari hukuman mati.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, 15 September 2020, kepada Lugas.co mengatakan, dalam sidang agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, vonis keempat  tersangka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Baca juga:  Penjabat Gubernur Aceh Teken Rp 124 M dana CSR 2023 dengan 18 Perusahaan

“Dua terdakwa yang  divonis penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa,  F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,” terangnya.

Baca Juga: Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus

Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polda Aceh Gelar Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum berikutnya.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum Akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” kata Dedy kepada Lugas.co .[RED]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia
KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja
Kunjungi RS Peusangan Raya, Bupati Mukhlis Dorong Percepatan Operasional
Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh
Korban Terseret Banjir Cot Panglima Ditemukan, Tertimbun Semak-Semak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:35 WIB

Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:58 WIB

KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:47 WIB

Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja

Berita Terbaru