Eks Libya Nyatakan Mosi Tak Percaya pada Muzakir Manaf dan Abu Razak

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan pernyataan sikap eks Tripoly se-Aceh (dok, sinarpidie.co /Diky Zulkarnen).

Pembacaan pernyataan sikap eks Tripoly se-Aceh (dok, sinarpidie.co /Diky Zulkarnen).

SIGLI – Sejumlah pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eks-Tripoli Libya, yang berhimpun dalam Komite Muallimin Aceh (KMA), menggelar rapat di Kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Pidie, Kamis, (17/3/2022). dalam rapat tersebut mereka membuat pernyataan sikap terhadap kebijakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), dalam hal menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki Finlandia pada tahun 2005 sampai tahun 2022.

Pada pertemuan itu yang dipimpin Ketua KMA, Teungku Zulkarnaini Hamzah, atau pria yang akrab disapa Teungku Ni, melahirkan beberapa pernyataan sikap diantaranya :

a. Proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Mou Helsinki antara RI dan GAM Tanggal 15 Agustus 2005, terutama Kewenangan Aceh, Reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Himne, Lambang Aceh dan lain-lain.

“Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat/Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat/Aceh, Muzakir Manaf dan Kamaruddin abubakar (Abu) Razak), namun hingga saat ini tidak di lakukan tanggung jawab mereka sebagaimana mestinya,” kata Muhammad Ridwan alias Raja Wan yang membacakan pernyataan sikap.

Baca juga:  Relawan Pemadam Kebakaran Bireuen Dikukuhkan

b. Selama proses damai, terjadi kesalah fahaman antar sesama GAM (KPA) dilapangan tidak pernah diperbaiki (Mediasi).

“Tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan,” cetus Raja Wan

c. Tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.

d. Kami sangat menyayangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024.

Sedangkan Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al-Haitar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar dan kepada para hadirin yang lain yang turut hadir untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali.

“Yaitu seharusnya pada tahun 2022 bukan pada tahun 2024. Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA No.11 Tahun 2006 bukan mengikuti Pemerintah pusat.

Baca juga:  Haji Uma : Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Kemudian, terdapat banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang dilakukan muzakir manaf dan kamaruddin abubakar sehingga menimbulkan kontraversial, namun tidak kami sebutkan dalam surat ini.

Oleh karena demikian sebagaimana tersebut diatas dan masih ada kesalahan kesalahan lain yang dilakukan oleh Muzakir Manaf sebagai Ketua KPA Pusat dan oleh Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat tahun 2005 sampai sekarang (Tahun 2022) dan tidak pernah diperbaiki sebagaimana mestinya.

“Maka kami atas nama eks Tripoly Libiya se Aceh telah mengambil sikap untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), masing-masing sebagai Ketua KPA/PA Pusat dan Wakil Ketua KPA/PA Pusat, terhitung sejak penyataan ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama,” tegas Raja Wan.

Kami (Mu’allimin se-Aceh) mengharapkan dengan serius kepada Ketua Mu’allimin pusat Tgk H. Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Mu’allimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis
Gantikan Mualem, Wagub Fadhullah Terpilih Sebagai Ketua Pramuka Aceh
Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika
SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X
Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:52 WIB

Formadiksi Unimal Sukses Gelar Workshop Peningkatan Ketrampilan Jurnalistik Hingga Desain Grafis

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:55 WIB

Idul Adha 1446 H, Insan Bumi Mandiri Salurkan 2.109 Ekor Hewan Kurban, Jangkau Pelosok Indonesia Hingga Afrika

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:41 WIB

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 

Berita Terbaru