Eks Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Penjual Kulit Harimau

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi usai kedapatan menjual kulit harimau. Foto: Ist

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi usai kedapatan menjual kulit harimau. Foto: Ist

BANDA ACEH – LUGAS.CO | Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau. Selain Ahmadi dua orang lain berinisial S dan I juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IS (48), A (41) dan S,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Polda Aceh, Jumat 3 Juni 2022.

Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh. Ketiganya mengenakan baju Gakkum warna oranye.

Baca juga:  Sidang Tuntutan Kasus Sabu-sabu 106 Kg di Pijay Ditunda

Ahmadi tampak mengenakan topi dan masker. Selain itu, petugas Gakkum dan Polda Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau serta tulang belulang.

Penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin (30/5). Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5). Setelah menjadi tersangka, Ahmadi dan dua orang lainnya bakal ditahan di Polda Aceh.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Penindakan ini bagi kami sangat serius. Ini kejahatan serius dan luar biasa,” lanjutnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakar Sumur Minyak

Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.

“IS diduga diduga pelaku utama,” ujar Subhan.

Sumber: Detikcom

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia
KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja
Kunjungi RS Peusangan Raya, Bupati Mukhlis Dorong Percepatan Operasional
Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh
Korban Terseret Banjir Cot Panglima Ditemukan, Tertimbun Semak-Semak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:35 WIB

Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur Yang Sakit Menahun di Malaysia

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:58 WIB

KJB Lhokseumawe Salurkan 130 Paket Makanan Gratis dan Wakaf Sumur Untuk Pesantren

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:47 WIB

Lagi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO dari Kamboja

Berita Terbaru