Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Acara Sirul Mubtadin Pidie Jaya, Tim Hukum 02 Desak Panwaslih Usut Tuntas

- Editor

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Foto : Iqbal Faraby, SH. [Foto/Ist]

Kredit Foto : Iqbal Faraby, SH. [Foto/Ist]

PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Dugaan pelanggaran Kampanye oleh salah satu tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya pada Haul Sirul Mubtadin, pada Sabtu 19 Oktober 2024 kemarin bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 02, Said Mulyadi dan Saiful Anwar mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Panwaslih Pidie Jaya harus memproses dan menindak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati pada acara Haul Sirul Mubtadin,” kata tim  hukum Paslon Nomor Urut 2, Iqbal Faraby, SH dan Sayed Mahathir, SH yang dikutip Lugas.co, pada Minggu 20 Oktober 2024.

Iqbal menilai, dugaan pelanggaran itu terjadi, karena memanfaatkan acara keagamaan lembaga Sirul Mubtadin Pidie Jaya untuk melakukan kampanye.

“Aktivitas kampanye pada kegiatan itu patut diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, kegiatan kampanye yang mereka lakukan bukan pada tempatnya, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran kampanye.

Baca juga:  Miswar Fuadi : Ustad Am Melanggar Pakta Integritas Sehingga di PAW

“Haul Sirul Mubtadin itu izinnya untuk kegiatan zikir dan tausiah agama, tetapi disalahgunakan oleh paslon tertentu untuk melakukan kampanye terselubung,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, kampanye yang dilakukan pada acara Haul Sirul Mubtadin dengan cara membagi-bagikan stiker dan kartu nama yang memuat gambar dan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang dilakukan oleh tim kampanye yang disusupi sebagai panitia acara Haul Sirul Mubtadin.

“Panitia acara Haul Sirul Mubtadin Pidie Jaya juga membiarkan sejumlah Satgas Paslon yang dilengkapi dengan rompi loreng warna hijau serta sejumlah kendaraan roda empat yang ditempeli stiker dan nomor urut Paslon terpakir di areal acara, tanpa mengindahkan larangan Panwaslih dan pihak Polres Pidie Jaya beberapa waktu lalu,” kata Iqbal.

Tim hukum Paslon Nomor Urut 02 menambahkan, kegiatan kampanye yang dilakukan pada acara Sirul Mubtadin tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sehingga Panwaslih dan pihak keamanan sudah mengingatkan agar tidak melakukan kampanye pada acara tersebut.

Baca juga:  Wakil Gubernur Minta Semua Pihak Dukung Perpanjangan Dana Otsus

“Untuk itu, kami mendesak Panwaslih memproses kasus tersebut,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon pada acara Haul Sirul Mubtadin tersebut diduga melanggar Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Pelanggaran itu terjadi, karena tim kampanye Paslon melakukan kampanye pada Haul tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian untuk melakukan pertemuan tatap muka dan dialog (kampanye) dengan tembusan disampaikan kepada KIP dan Panwaslih Pidie Jaya,” sambung Iqbal.

Iqbal menambahkan, tim kampanye paslon tersebut  telah melakukan kampanye secara ilegal dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan masyarakat.

“Kampanye tersebut juga telah menggganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum  pada tahapan pelaksaanaan Pilkada di Pidie Jaya,” tutur Iqbal.

Iqbal juga mendesak KIP dan Panwaslih Pidie Jaya untuk memproses dan menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati pada acara Sirul Mubtadin agar pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. ***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ampon Bang : Kita Fokus Mendorong Penguatan UMKM dan Pariwisata
Soal Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem
DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen
Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih
Gubernur TErpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah dilantik Februari 2025
Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional
Utusan Prabowo: Pilih Said Mulyadi Jika Ingin Daerah Maju
Debat Kandidat Bupati Pijay, 02 Data dan Fakta, 01 Retorika

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 23:59 WIB

Ampon Bang : Kita Fokus Mendorong Penguatan UMKM dan Pariwisata

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:33 WIB

Soal Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:08 WIB

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:12 WIB

Gubernur TErpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah dilantik Februari 2025

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB