Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus khalwat di halaman kantor Kejari setempat, Senin 20 September 2021.
Terpidana kasus itu masing- masing adalah HS 44 Tahun, warga Bandar Dua dan F 38 Tahun, warga Meureudu.
Kedua terpidana terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Meureudu, dengan hukuman cambuk masing- masing 9 kali cambukan.
Amatan Lugas.co, pelaksanaan hukuman cambuk kali ini sedikit berbeda, di mana petugas dari Satpol PP dan Polisi yang menjaga di lokasi tidak memperbolehkan para wartawan mengambil foto.
Bahkan, beberapa masyarakat yang sempat merekam hukuman cambuk tersebut diperiksa handphonenya. (Red)