PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Dua pria paruh baya di Kabupaten Pidie Jaya yakni MJ (56) dan AA (70) warga gampong pelandok tunong kecamatan trienggadeng diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pidie Jaya akibat diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu menyampaikan, kedua pria tersebut diringkus usai pihaknnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi jual beli narkoba yang kerap mareka lakukan.
“Keduannya ditangkap di gampong pelandok tunong kecamatan trienggadeng pada 2 juli 2024,” kata AKBP Faisal kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di saung Mapolres Pidie Jaya, Senin, 22 Juli 2024.
Terus katanya, dari kedua tersangka paruh baya tersbut saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,75 gram yang di kemas ke dalam bentuk tiga paket.
“Untuk hukumannya dijerat undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman enam tahun keatas,” pungkas Faisal. | ABR.