PIDIE JAYA – LUGAS.co | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di seputaran jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Gampomg Peurade, kecamatan Panteraja, kabupaten setempat.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi mengatakan penangkapan dua pelaku itu berawal dari tindak lanjut keluhan dan informasi masyarakat dalam pergelaran jumat curhat.
Menanggapi informasi dari jumat curhat bersama polri itu, dikatakan Iptu Rahmi, pihaknya lansung melakukan pengembangan informasi dari masyarakat tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan dari penyidikan didapatkan satu nama berinisial BA (44) yang sering melakukan transaksi barang haram itu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Terus katanya, BA diamankan oleh petugas di seputaran jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampomg Peurade, Panteraja pada selasa (30/7). Saat digeledah petugas dalam saku celananya ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,15 gram.
“Saat diinterogasi oleh petugas BA mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM (46),” ujar Iptu Rahmi.
Berbekal dari hasil interogasi itu, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di Gampong Janggot Seungko, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun pada selasa (30/7) juga.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” terang Iptu Rahmi.***
BACA JUGA: Nyó-nyò Kon Nyak Syi