PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya megamankan dua orang yang diduga terlibat judi online, satu diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, Senin (29/7) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, MY (35), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, diamankan di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru.
Selanjutnya di Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, polisi mengamankan FR (17), yang merupakan warga Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku diamankan sedang bermain judi online, dan salah satu pelaku masih berada dibawah umur,” jelas Iptu Fauzi.
MY beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan proses hukum terhadap FR akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.***