Langsa – Lugas.co Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua pelaku pengedar narkoba di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (11/11) menjelaskan, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan pada, Selasa, (9/11) kemarin sekira Pukul 18.30 Wib.
“Kedua pelaku, ZK, 22 (Wiraswasta), dan AB, 18 (Pelajar) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, anggota Satres Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan dari dua pelaku ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 Gram.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selain barang bukti sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit HP merk samsung warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Sonic warna hitam (BL 4395 FT), dan satu unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam (BL 3752 FZ). | MW