Dua Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengedar narkoba yang diringkus satuan reserse narkoba Polres langsa. Foto|ist

Dua pelaku pengedar narkoba yang diringkus satuan reserse narkoba Polres langsa. Foto|ist

LangsaLugas.co  Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua pelaku pengedar narkoba di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.

 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (11/11) menjelaskan, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan pada, Selasa, (9/11) kemarin sekira Pukul 18.30 Wib.

 

“Kedua pelaku, ZK, 22 (Wiraswasta), dan AB, 18 (Pelajar) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, anggota Satres Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku,” kata Agung.

Baca juga:  Soal Lafadz Adzan Jumatan Di Istiqlal DPR Aceh Minta Kaji Ulang

 

Dari hasil pemeriksaan dari dua pelaku ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 Gram.

 

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Baca juga:  Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf

 

Selain barang bukti sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit HP merk samsung warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Sonic warna hitam (BL 4395 FT), dan satu unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam (BL 3752 FZ). | MW

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru