Dua Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengedar narkoba yang diringkus satuan reserse narkoba Polres langsa. Foto|ist

Dua pelaku pengedar narkoba yang diringkus satuan reserse narkoba Polres langsa. Foto|ist

LangsaLugas.co  Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua pelaku pengedar narkoba di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.

 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (11/11) menjelaskan, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan pada, Selasa, (9/11) kemarin sekira Pukul 18.30 Wib.

 

“Kedua pelaku, ZK, 22 (Wiraswasta), dan AB, 18 (Pelajar) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, anggota Satres Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku,” kata Agung.

Baca juga:  Cegah Wabah Corona, Wisata Pantai Laut Jangka Ditutup Sementara

 

Dari hasil pemeriksaan dari dua pelaku ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 Gram.

 

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Baca juga:  Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan

 

Selain barang bukti sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit HP merk samsung warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Sonic warna hitam (BL 4395 FT), dan satu unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam (BL 3752 FZ). | MW

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Berita Terbaru