BIREUEN – LUGAS.CO | Duaa gen dan lima pemain judi online Higgs Domino yang diringkus satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, terancam dihukum cambuk.
Kapolres Bireuen, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jum’at (16 September 2022) mengatakan tujuh tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, dan mereka melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 06 Tahun Tentang Hukum Jinayat.
“Penjual (agen) melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat ta’zir (cambuk) paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan,” kata AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di depan Mapolres Bireuen.
Baca Juga:Pencuri Uang Dayah Mudi Mesra Diringkus Polisi
Sedangkan untuk pemain dikenakan Pasal 19 Qanun Aceh No 06 Tahun Tentang Hukum Jinayat, dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (cambuk) paling banyak 30 (tiga puluh) kali dan/atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Empat tersangka FA (33), UA, (38), HG, (28), FA (32) diringkus, Rabu (17 Agustus 2022) sekira pukul 21.30 wib di sebuah warung kopi di desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Tiga tersangka lainnya, NM (30), R (25), dan RS (25) dirigkus, Rabu (7 September 2022) sekira pukul 21.30 wib di sebuah warung kopi di Desa sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Baca Juga: Jual Sabu Ke Polisi, Empat Warga Bireuen Diringkus
Dari tujuh tersangkan, polisi mengamankan uang sebesar Rp 5.967.000, tujuh android, dan chip 301,5 Billion.
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. [Jol]