Pidie Jaya – Lugas.co | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya meminta kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Fraksi PAN-PKB dalam pendapat akhir Fraksi di Paripurna DPRK tentang pembahasan Qanun Perubahan APBK Pidie Jaya tahun 2022, Jumat, 23 September 2022.
“Kami minta kepada pemerintah daerah supaya kouta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) mengikuti jumlah yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Mahlil dalam pembacaan pendapat akhir Fraksi.
Bahkan, lanjut dia, kalau bisa kuota penerimaan ditambah dari penetapan pemerintah pusat, bukan dikurangi, kerena isu yang dana untuk gaji P3K dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,4 Triliun untuk klaster kabupaten/kota wilayah Sumatera.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya, Helmi, menyebutkan belum ada kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dan pihaknya mengusul formasi P3K sebanyak 140 orang untuk tahun 2022.
“Kita mengusulkan formasi penerimaan P3K sesuai kemampuan daerah, untuk guru 75 orang, Nakes 30 Orang, dan tenaga teknis 35 orang,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Pidie Jaya pernah mendatangi kantor DPRK Pidie Jaya, mereka meminta semua nakes yang sudah mengabdi lulus sebagai P3K. Namun bila kuota tidak menyanggupi, mereka minta tidak dirumahkan. [Rizauddin]