DPRA Setujui Dua Rancangan Qanun menjadi Qanun, Satu Ditunda

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, menghadiri rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap rancangan 5 Qanun Prolega Prioritas Aceh tahun 2021.

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, menghadiri rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap rancangan 5 Qanun Prolega Prioritas Aceh tahun 2021.

BANDA ACEH – Fraksi-Fraksi di DPR Aceh, menyetujui 2 dari 3 Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua Raqan itu adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037. Sementara Raqan tentang Pertanahan diminta untuk ditunda pembahasannya hingga tahun depan.

Selain itu, seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui dua rancangan qanun lain untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua usulan qanun dari DPRA, yaitu Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh. Satu Raqan lain usulan DPRA juga ditunda bahas, yaitu Raqan Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca juga:  Pemerintah Aceh – DPRA Sepakat JKA Dilanjutkan

Persetujuan tersebut dibacakan langsung Juru bicara masing-masing fraksi partai di DPRA, dalam sidang di Gedung Paripurna Dewan, Selasa 28/12/2021. Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten I Sekda Aceh M.Jafar, Asisten III sekda Aceh, Iskandar AP, dan para kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh yang mengikuti secara virtual.

Namun demikian, secara khusus Partai Amanat Nasional menerima Raqan tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi Qanun. Hal itu seperti dibacakan oleh juru bicara PAN, Tezar Azwar Abu Bakar. Ia mengatakan, raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Baca juga:  Aiyub Abbas Nyatakan Maju Caleg DPRA

Senada dengan Tezar, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, dr. Purnama, mengatakan fraksi partainya mengharapkan raqan yang nantinya ditetapkan menjadi qanun Aceh, bisa diimplementasikan dengan baik dan serius oleh pemerintah, sehingga kemanfaatan penerapan qanun bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Sementara Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan pada Rabu besok, akan diagendakan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur Aceh. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen
Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih
Gubernur TErpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah dilantik Februari 2025
Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional
Utusan Prabowo: Pilih Said Mulyadi Jika Ingin Daerah Maju
Debat Kandidat Bupati Pijay, 02 Data dan Fakta, 01 Retorika
AKD DPRK Bireuen Terbentuk, ini Nama Ketua Komisi dan Fraksi
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:12 WIB

Gubernur TErpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah dilantik Februari 2025

Minggu, 24 November 2024 - 22:57 WIB

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Selasa, 19 November 2024 - 17:13 WIB

Utusan Prabowo: Pilih Said Mulyadi Jika Ingin Daerah Maju

Sabtu, 16 November 2024 - 18:27 WIB

Debat Kandidat Bupati Pijay, 02 Data dan Fakta, 01 Retorika

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB