BANDA ACEH, LUGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 12 rancangan qanun (raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Selasa, 15 April 2025.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Lugas.co, Selasa malam, 12 raqan prioritas itu merupakan bagian dari 53 raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang DPR Aceh periode 2024–2029.
Enam raqan prioritas merupakan usulan dari Pemerintah Aceh yang mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat.
Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara enam raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPR Aceh, di antaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.
Sementara itu, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Perencanaan legislasi penting dilakukan sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh,” sebut M Nasir.
M Nasir menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.
“Meskipun hanya 12 raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut,” kata M Nasir.
Menurut M Nasir, hal itu terjadi dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur.
“DPR Aceh maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” kata Plt Sekda M Nasir.
Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.
“Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh,” ucap M Nasir.
M Nasir mengaku optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan Aceh. []
Penulis : Misriani