PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Dituding tidak transparan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, terhadap pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Manejer PLN ULP Meureudu, mengatakan pihaknya tiap bulan selalu rutin mengirimkan rekap penerimaan pajak PJU per tarif.
“Rekap tersebut juga dirincikan dengan rincian rekening tercetak, rekening lunas sampai dengan pajak PJU yang tercollect dari pelunasan baik prabayar atau pascabayar. tiap bulan kami mengirim surat ke Pemkab terkait penerimaan pajak penerangan lampu jalan secara terperinci dan informasi tagihan lampu jalan tiap desa yang dikirim langsung dari kantor UP3 Sigli,”kata Irfan, Manager PLN ULP Meuredu, Jumat 01 Juli 2022.
Dikatakan Irfan, informasi data rekap penerimaan pajak PJU yang secara terperinci yang disampaikan ke Pemkab Pidie Jaya tiap bulan tersebut berdasarkan data pelanggan PLN kabupaten Pidie Jaya yang tercatat pada sistem. Bahkan kata dia PLN selama ini sudah luar biasa transparan terkait PJU ini.
“Kami sudah sangat luar biasa transparan. Mungkin Dewan tidak mendapat informasi rekap tiap yang kami kirimkan ke Pemkab. Bahkan saat ini persoalan tunggakan PJU yang masih harus dibayarkan itu masih dimediasi oleh pihak Kejari Pidie Jaya,” tegasnya
Lebih jauh di jelaskan bahwa, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik terkait pelanggan PLN. Informasi yang dikecualikan itu lanjut dia adalah menyangkut dengan data induk langganan.
Data induk langganan itu adalah menyangkut dengan nama pelanggan, IDPEL, alamat, tarif, daya, bulan mutasi, UJL, BP, pemakian Kwh, Rp tagihan dan sebagainya. Jika data tersebut dibuka, pihaknya justru melanggar undang-undang. (Zulkarnaini)