Dituding Tidak Transparan, PLN : Rutin Diinformasikan Tiap Bulan

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Ant)

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Ant)

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Dituding tidak transparan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, terhadap pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Manejer PLN ULP Meureudu, mengatakan pihaknya tiap bulan selalu rutin mengirimkan rekap penerimaan pajak PJU per tarif.

“Rekap tersebut juga dirincikan dengan rincian rekening tercetak, rekening lunas sampai dengan pajak PJU yang tercollect dari pelunasan baik prabayar atau pascabayar. tiap bulan kami mengirim surat ke Pemkab terkait penerimaan pajak penerangan lampu jalan secara terperinci dan informasi tagihan lampu jalan tiap desa yang dikirim langsung dari kantor UP3  Sigli,”kata Irfan, Manager PLN ULP Meuredu, Jumat 01 Juli 2022.

Baca juga:  Fraksi PKB DRPK Bireuen Sorot Pengelolaan Sampah

Dikatakan Irfan, informasi data rekap penerimaan pajak PJU yang secara terperinci yang disampaikan ke Pemkab Pidie Jaya tiap bulan tersebut berdasarkan data pelanggan PLN kabupaten Pidie Jaya yang tercatat pada sistem. Bahkan kata dia PLN selama ini sudah luar biasa transparan terkait PJU ini.

“Kami sudah sangat luar biasa transparan. Mungkin Dewan tidak mendapat informasi rekap tiap yang kami kirimkan ke Pemkab. Bahkan saat ini persoalan tunggakan PJU yang masih harus dibayarkan itu masih dimediasi oleh pihak Kejari Pidie Jaya,” tegasnya

Baca juga:  Meugang Pertama, Harga Daging Sapi di Bireuen Capai Rp 180 Ribu dan Kerbau Rp 200 Ribu

Lebih jauh di jelaskan bahwa, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik terkait pelanggan PLN. Informasi yang dikecualikan itu lanjut dia adalah menyangkut dengan data induk langganan.

Data induk langganan itu adalah menyangkut  dengan nama pelanggan, IDPEL, alamat, tarif, daya, bulan mutasi, UJL, BP, pemakian Kwh, Rp tagihan dan sebagainya. Jika data tersebut dibuka, pihaknya justru melanggar undang-undang. (Zulkarnaini)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Tugu TMMD, Simbol Kebersamaan dan Pengabdian Yang Hampir Rampung Dikerjakan
Tunjuk M Nasir sebagai Plt Sekda Aceh, Mualem: Jaga Amanah dan Berikan yang Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Berita Terbaru