Dituding Tidak Transparan, PLN : Rutin Diinformasikan Tiap Bulan

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Ant)

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Ant)

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Dituding tidak transparan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, terhadap pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Manejer PLN ULP Meureudu, mengatakan pihaknya tiap bulan selalu rutin mengirimkan rekap penerimaan pajak PJU per tarif.

“Rekap tersebut juga dirincikan dengan rincian rekening tercetak, rekening lunas sampai dengan pajak PJU yang tercollect dari pelunasan baik prabayar atau pascabayar. tiap bulan kami mengirim surat ke Pemkab terkait penerimaan pajak penerangan lampu jalan secara terperinci dan informasi tagihan lampu jalan tiap desa yang dikirim langsung dari kantor UP3  Sigli,”kata Irfan, Manager PLN ULP Meuredu, Jumat 01 Juli 2022.

Dikatakan Irfan, informasi data rekap penerimaan pajak PJU yang secara terperinci yang disampaikan ke Pemkab Pidie Jaya tiap bulan tersebut berdasarkan data pelanggan PLN kabupaten Pidie Jaya yang tercatat pada sistem. Bahkan kata dia PLN selama ini sudah luar biasa transparan terkait PJU ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah sangat luar biasa transparan. Mungkin Dewan tidak mendapat informasi rekap tiap yang kami kirimkan ke Pemkab. Bahkan saat ini persoalan tunggakan PJU yang masih harus dibayarkan itu masih dimediasi oleh pihak Kejari Pidie Jaya,” tegasnya

Lebih jauh di jelaskan bahwa, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik terkait pelanggan PLN. Informasi yang dikecualikan itu lanjut dia adalah menyangkut dengan data induk langganan.

Data induk langganan itu adalah menyangkut  dengan nama pelanggan, IDPEL, alamat, tarif, daya, bulan mutasi, UJL, BP, pemakian Kwh, Rp tagihan dan sebagainya. Jika data tersebut dibuka, pihaknya justru melanggar undang-undang. (Zulkarnaini)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06