BANJARMASIN, LUGAS.CO | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyegel Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025.
Penyegelan dan pelarangan beroperasi TPAS Basirin buntut ditemukan 39 pelanggaran oleh Tim Pengawas, salah satunya masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Menteri LH/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha.
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menambahkan, mereka juga mendapat Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Kita sudah perintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan SK Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih dan melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih Kota Banjarmasin,” sebut Menteri Hanif.
Pemasangan papan peringatan sendiri dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih diatas lahan seluas ± 39,5 Hektar di Kota Banjarmasin, pada 28 November 2024.
Sidak Menteri Hanif sendiri bertujuan untuk melihat secara langsung pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya melakukan pengelolaan sampah di daerahnya.
Setelah sidak berlangsung, Menteri Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap TPAS Basirih dalam rangka menertibkan TPA yang melakukan praktik Open Dumping. [AH]