Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan tempat pengelolaan sampah di TPAS Basirin, Kota Banjarmasin oleh KLH/BPLH. Foto/ Dok. Humas KLH

Penyegelan tempat pengelolaan sampah di TPAS Basirin, Kota Banjarmasin oleh KLH/BPLH. Foto/ Dok. Humas KLH

BANJARMASIN, LUGAS.CO | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyegel Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Penyegelan dan pelarangan beroperasi TPAS Basirin buntut ditemukan 39 pelanggaran oleh Tim Pengawas, salah satunya masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.

Menteri LH/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri Hanif.

Baca juga:  Lima Personel Polrestabes Ini Curi Uang Sitaan Narkoba Rp650 Juta

Menteri Hanif menambahkan, mereka juga mendapat Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Kita sudah perintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan SK Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih dan melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih Kota Banjarmasin,” sebut Menteri Hanif.

Pemasangan papan peringatan sendiri dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.

Baca juga:  Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih diatas lahan seluas ± 39,5 Hektar di Kota Banjarmasin, pada 28 November 2024.

Sidak Menteri Hanif sendiri bertujuan untuk melihat secara langsung pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya melakukan pengelolaan sampah di daerahnya.

Setelah sidak berlangsung, Menteri Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap TPAS Basirih dalam rangka menertibkan TPA yang melakukan praktik Open Dumping. [AH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Berita Terbaru