Aceh Timur – Lugas|Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Timur membuka penerimaan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Aceh Timur, M.Khairurradi, S.pd kepada Lugas.co, Rabu (7/9), mengatakan, bantuan tersebut merupakan program pusat yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
“Tujuan progam bantuan modal kerja adalah untuk menjaga kestabilan dalam mejalankan usaha mikro. Jadi, setiap penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 secara dua tahap,” kata M.Khairurradi.
Adapun untuk bisa menjadi penerima program tersebut masyarakat usaha mikro di Aceh Timur dapat mendaftarkan secara online terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/BPUMACEHTIMUR2022.
Adapun syarat utama pendaftaran yang harus di penuhi yaitu memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha foto tempat usaha, surat pernyataan usaha (NIB) dari Kepala Desa/Gechik, dan surat keterangan.
Setelah mendaftar di link tersebut, pelaku usaha yang bersangkutan nantinya dapat mengantar langsung berkas yang telah di siapkan ke Dinas dalam map, apabila berkas tidak di antar ke Dinas maka tidak bisa terdaftar ke Kementrian dalam progam BPUM tahun 2022.
“Untuk pendaftaran online ditutup secara otomatis sampai (8/9) sekaligus penyerahan berkas persyaratan, data yang sudah di terima selanjutnya akan di usulkan Ke kementrian koperasi UKM Rl sebagai calon penerima bantuan pelaku usaha mikro dari Kabupaten Aceh Timur. Dan kami ingatkan pendaftaran tidak di pungut biaya apapun,”kata M.Khairurradi, S.pd. [Syafiratul Khaira]