PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie Jaya telah mencopot jabatan Hamidah sebagai kepala sekolah SMPN 1 Bandar Dua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2022.
“Yang bersangkutan (Hamidah) telah dibebas tugaskan sebagai kepala sekolah SMPN 1 Bandar Dua, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah telah ditunjuk Plh,” ujar Kepala Disdikbud Pidie Jaya, Hauren Ayni kepada lugas.co, Senin, 5 Agustus 2024
Hauren Ayni menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala tersebut, pihaknya menunjukkan Razali sebagai Plh. Razali sendiri sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala SMPN 1 Bandar Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan kepala SMPN 1 Bandar Dua berinisial HD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah itu tidak lansung dijebloskan ke kamar jerusi besi dialasankan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intelijen Hafrizal mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Prin-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.***
BACA JUGA: 129 Sekolah di Pidie Jaya Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka