LUGAS.CO – BIREUEN | Pasang Spanduk dan baliho yang yang menyerupai Alat peraga kampanye (APK) di Zona terlarang, tim terpadu Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan penertiban, Minggu (31/12).
Ketua Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Rahmad mengatakan, penertiban baliho dan spanduk yang menyerupai APK karena dipasang dijalan – jalan protokol (Zona terlarang untuk pemasangan APK).
“Mengenai lokasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 182 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Rahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melakukan penertiban, Panwaslih sudah melakukan pencegahan dan imbauan kepada para peserta pemilu untuk tidak memasang APK ditempat terlarang, serta meminta ditertibkan secara mandiri, namun para peserta pemilu tidak mengindahkannya.
“Sebelumnya sudah tiga kali Imbauan kami berikan kepada peserta pemilu, tetapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan penindakan untuk penertiban bersama tim terpadu pemkab Bireuen,” Sebut Rahmad.
Panwaslih, lanjut Rahmad, tidak pilih kasih pada penertiban APK dijalan protokol, semua yang melanggar akan kita tertibkan dengan cara diturunkan.
” Ada sekitar 130 Baliho dan spanduk yang menyerupai APK bermacam ukuran yang melanggar. Semua akan kita turunkan, bila tidak selesai hari ini maka akan dilanjutkan nanti malam dan besok,” tegas Rahmad.
Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam penertiban tersebut melibatkan Unsur Sat Pol PP / WH, TNI / Polri serta jajaran Panwaslih Kabupaten Bireuen. [RH]