Dinilai Mereduksi Otonomi Daerah, Haji Uma Dorong Perubahan UU Pemerintahan Daerah

- Editor

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma, S.Sos. Foto : Istimewa

Anggota DPD RI Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma, S.Sos. Foto : Istimewa

JAKARTA, LUGAS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H Sudirman Haji Uma S.Sos menilai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mereduksi otonomi daerah, sehingga perlu dievaluasi dan dilakukan perubahan.

“Banyak kewenangan daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga daerah semakin terbatas dalam mengambil kebijakan dan strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik,” kata Haji Uma yang dikutip Lugas.co, Kamis 6 Maret 2025.

Sebelumnya hal itu disampaikan Haji Uma paada rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komite I DPD RI bersama pimpinan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Menurut Haji Uma, sebelumnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga:  Tanah Wakaf di Pidie Jaya 480 hektar, Kejari Inisiasi Pengurusan Sertifikat

“Setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, banyak kewenangan yang ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengatur wilayahnya sendiri,” sebut Haji Uma.

Haji Uma menjelaskan bahwa, pembatasan kewenangan itu dapat berdampak terhadap pembangunan daerah, karena kebijakan yang ditentukan pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

“Daerah membutuhkan fleksibilitas dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam,” sebut Haji Uma.

Menurut Haji Uma, Komite I DPD RI memiliki peran strategis dalam mengevaluasi Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  Mualem Dukung Rencana Produksi Film Kesultanan Aceh dan Kekaisaran Ottoman

“Kami akan terus mengawal proses evaluasi undang-undang ini, agar ada perbaikan yang dapat mengembalikan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Haji Uma.

Menurut Haji Uma, prinsip otonomi daerah harus tetap dijaga, agar pembangunan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.

“Dengan adanya masukan dari APEKSI dan APKASI, Komite I DPD RI tentu dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pemerintah daerah,” tambah Haji Uma.

Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. [ril]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional
Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh
Prabowo Akan Pangkas Struktur Manajemen Perbankan BUMN
Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindung, Dua Pelaku Ditangkap
Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan
Haji Uma : Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
Temui Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif
Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional

Senin, 7 April 2025 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:00 WIB

Prabowo Akan Pangkas Struktur Manajemen Perbankan BUMN

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:25 WIB

Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindung, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:21 WIB

Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB