JAKARTA, LUGAS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H Sudirman Haji Uma S.Sos menilai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mereduksi otonomi daerah, sehingga perlu dievaluasi dan dilakukan perubahan.
“Banyak kewenangan daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga daerah semakin terbatas dalam mengambil kebijakan dan strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik,” kata Haji Uma yang dikutip Lugas.co, Kamis 6 Maret 2025.
Sebelumnya hal itu disampaikan Haji Uma paada rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komite I DPD RI bersama pimpinan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Menurut Haji Uma, sebelumnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, banyak kewenangan yang ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengatur wilayahnya sendiri,” sebut Haji Uma.
Haji Uma menjelaskan bahwa, pembatasan kewenangan itu dapat berdampak terhadap pembangunan daerah, karena kebijakan yang ditentukan pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
“Daerah membutuhkan fleksibilitas dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam,” sebut Haji Uma.
Menurut Haji Uma, Komite I DPD RI memiliki peran strategis dalam mengevaluasi Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pemerintah daerah.
“Kami akan terus mengawal proses evaluasi undang-undang ini, agar ada perbaikan yang dapat mengembalikan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Haji Uma.
Menurut Haji Uma, prinsip otonomi daerah harus tetap dijaga, agar pembangunan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
“Dengan adanya masukan dari APEKSI dan APKASI, Komite I DPD RI tentu dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pemerintah daerah,” tambah Haji Uma.
Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. [ril]