Banda Aceh — LUGAS.CO | Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi di salah satu gampong Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan penangkapan terhadap tujuh orng yang diduga terlibat permainan judi online tersebut, Rabu (31/7)
BACA JUGA: R-APBK Pidie Jaya Tahun 2025 Terjun Bebas
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Fadillah.
Dengan bukti handphone dan akun judi online, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari ke tujuh orang yang diamankan, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti handphone dengan berbagai akun game judi jenis slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie,” jelasnya.
BACA JUGA: Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga karena tidak terbukti bermain judi, namun mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tapi tidak melarangnya.
“Kami khawatir mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya, maka kita meminta keluarga melakukan pembinaan,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Pidie Jaya Jaring Ratusan Pelanggaran
“Mereka bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan pendapatan mereka dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” tutup Fadillah. | TIKA