Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!

- Editor

Senin, 1 November 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

LUGAS.CO – BANDA ACEH | Tiga anggota polisi diperiksa Propam Polda Aceh karena diduga memeras pemilik toko emas. Ketiga penyidik itu telah dicopot dari jabatannya.

 

“Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dilepas tugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

 

Winardy mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas. Winardy menyebut ketiganya dicopot dari penyidik sejak beberapa hari lalu.

 

“Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” jelas Winardy.

 

“Nanti kalau propam sudah menyatakan terbukti atau tidak akan kita sampaikan,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai dengan kadar. Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

Baca juga:  Koramil Tangse Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Pidie

 

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai dengan kadar masih dalam tahap penyelidikan.

 

Dia menyebut polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki. Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai dengan kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

 

 

“Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10).

Baca juga:  Kasus Terbakar Sumur Minyak, Dua Orang Jadi Tersangka

 

Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.

 

“Kita sudah melaporkan tindakan tersebut,” ujarnya.

 

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

 

“Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar,” ujar Razman.

 

Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

 

Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat.

 

Sumber: Detikcom

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 
JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 
Kunjungi Lapas Kelas II A Banda Aceh, Komisi Xlll DPR RI Soroti Lapas Yang Over Kapasitas
Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Hutan Pendidikan Unmul, Gakkum Kehutanan Lakukan Penyelidikan  
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Sabtu, 19 April 2025 - 20:35 WIB

Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025 - 12:34 WIB

Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

Sabtu, 12 April 2025 - 23:45 WIB

JPN Kejari Bireuen Turut Dampingi Pemanggilan Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB