Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!

Senin, 1 November 2021 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

Ilustrasi toko perhiasan emas (Rina Anggraeni)

LUGAS.CO – BANDA ACEH | Tiga anggota polisi diperiksa Propam Polda Aceh karena diduga memeras pemilik toko emas. Ketiga penyidik itu telah dicopot dari jabatannya.

 

“Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dilepas tugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Winardy mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas. Winardy menyebut ketiganya dicopot dari penyidik sejak beberapa hari lalu.

 

“Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” jelas Winardy.

 

“Nanti kalau propam sudah menyatakan terbukti atau tidak akan kita sampaikan,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai dengan kadar. Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

 

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai dengan kadar masih dalam tahap penyelidikan.

 

Dia menyebut polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki. Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai dengan kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

 

 

“Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10).

 

Razman mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh. Selain itu, dia melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.

 

“Kita sudah melaporkan tindakan tersebut,” ujarnya.

 

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

 

“Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar,” ujar Razman.

 

Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

 

Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat.

 

Sumber: Detikcom

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi
Kejari Pijay Musnahkan BB Narkotika
Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Miliki Sabu, Petani di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Pemuda di Bener Meriah Dibekuk Polisi
Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06