Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Aceh Jaya

Foto: Humas Polres Aceh Jaya

CALANG – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya, mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat, ketiga masing-masing yaitu SI (42), IRH (32), dan IAA (63).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad mengatakan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah.

SI dan IRH ditangkap di rumahnya, sedangkan IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.

Baca juga:  Menunggu Titik Terang Penetapan Tersangka Pembakar Balai Anggota BNNK

“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,”kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu, 25 Mei 2022.

Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, 10 Mei lalu melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang.

Baca juga:  Terkait Deportasi UAS, Ormas PA 212 Ancam Geruduk Kedubes Singapura

Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB