LUGAS.CO, BIREUEN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
“Ya, DPW PSI Aceh sudah menyampaikan permohonan penyelesaian sangketa proses Pemilu ke Panwaslih Bireuen atas pembatalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bireuen sebagai peserta Pemilu 2024 pada Kamis 25 Januari 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Aceh, Nyak Andy Mu’arif menjawab Lugas.co, pada Senin (29/1).
Nyak Andy Mu’arif menjelaskan, kepengurusan DPD PSI Kabupaten Bireuen sedang bersangketa dan dalam proses pengalihan ke DPW PSI Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kepengurusan daerah vakum, maka tidak ada yang membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai waktu yang ditentukan,” kata Nyak Andy Mu’arif.
Nyak Andy Mu’arif mengaku, permohonan sengketa yang diajukan ke Panwaslih Kabupaten Bireuen sebagai tanggungjawab DPW PSI Aceh untuk memperjuangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PSI di Kabupaten Bireuen agar tetap menjadi peserta Pemilu 2024.
“Ketua DPW PSI Aceh, Bang Zulkarnani langsung turun ke Bireuen untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa di Panwaslih Kabupaten Bireuen,” sebut Nyak Andy Mu’arif.
Penulis : Rahmad Maulida