JAKARTA- Lugas.co | Sebanyak 51 nelayan Aceh yang ditangkap Pemerintah Thailand beberapa bulan lalu di perairan Andaman mendapat pengampunan sehingga dibebaskan dan kembali ketanah air, Kamis (1 Oktober 2020).
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, Kamis (1 Oktober 2020) mengatakan, dalam persidangan ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum satu tahun menjalankan hukuman mereka dibebaskan.
“Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, mereka mendapat amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand Rama X atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke 65 pada 28 Juli lalu, yang kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga. Itu semua berkat kerjasama antara pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.” jelas Almuniza.
Baca Juga :
Sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa kesalah satu wisma Jakarta untuk dilakukan test swab, dan diperkirakan hasilnya akan keluar sekitar tiga hari.
“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.45 WIB menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867, dan disambut oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Baca Juga :
Ditangkap Diperairan Andaman
Mereka ditangkap di perairan Andaman dalam waktu dan kapal yang berbeda. Pertama 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.
Nelayan yang ditangkap umumnya dari Aceh Timur, dan merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu karena dianggap dibawah umur. Pemulangan enam nelayan anak juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh. | RIL