Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

- Editor

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisan Resor Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menangkap tiga pelaku pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Mereka ditangkap petugas, setelah mendapatkan informasi dan pengembangan terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

“Setelah kami dapat informasi dan melakukan pengembangan, kita menangkap tiga pelaku di Wilayah Aceh Utara,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO, pada Minggu (29/12).

Kasat Reskrim, AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing inisal CA (36) dan MR (34) yang merupakan warga Kota Langsa. Sementara FA (30) Warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Baca juga:  Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Residivis Ngaku Polisi Diringkus

“Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian satu unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, Bireuen,” sebut Kasat Reskrim, AKP Adimas.

Kasat Reskrim, AKP Adimas menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi tersebut di beberapa daerah, seperti Kota Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur.

“Mereka menjual seharga Rp 3 juta per unit,” terang Kasat Reskrim, AKP Adimas.

Kasat Reskrim, AKP Adimas mengaku, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel dan satu unit Baseband BTS Tower Indosat.

Baca juga:  Jalan Lintas Desa Rusak, Dewan Minta Perhatian Pemkab Bireuen

“Kita juga mengamankan satu lembar STNK sepmor Yamaha Aerok, satu unit hand phone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hand phone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hand phone merk vivo warna hitam, tiga obeng,  dua tang, dan satu gunting pemotong kawat,” jelas Kasat Reskrim, AKP Adimas.

Kasat Reskrim, AKP Adimas menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim, AKP Adimas. ***

Penulis : Abdul Halim

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB