BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisan Resor Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menangkap tiga pelaku pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Mereka ditangkap petugas, setelah mendapatkan informasi dan pengembangan terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
“Setelah kami dapat informasi dan melakukan pengembangan, kita menangkap tiga pelaku di Wilayah Aceh Utara,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO, pada Minggu (29/12).
Kasat Reskrim, AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing inisal CA (36) dan MR (34) yang merupakan warga Kota Langsa. Sementara FA (30) Warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
“Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian satu unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, Bireuen,” sebut Kasat Reskrim, AKP Adimas.
Kasat Reskrim, AKP Adimas menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi tersebut di beberapa daerah, seperti Kota Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur.
“Mereka menjual seharga Rp 3 juta per unit,” terang Kasat Reskrim, AKP Adimas.
Kasat Reskrim, AKP Adimas mengaku, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel dan satu unit Baseband BTS Tower Indosat.
“Kita juga mengamankan satu lembar STNK sepmor Yamaha Aerok, satu unit hand phone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hand phone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hand phone merk vivo warna hitam, tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat,” jelas Kasat Reskrim, AKP Adimas.
Kasat Reskrim, AKP Adimas menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim, AKP Adimas. ***
Penulis : Abdul Halim