PIDIE JAYA-LUGAS.CO|Syarbaini (49) bersama tim kuasa hukum Calon Bupati Pidie Jaya nomor urut 2, melaporkan Hasan Basri Calon Wakil Bupati nomor urut 1, pada Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) setempat atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye oleh calon wakil Bupati nomot urut 1. Hasan Basri telah melakukan orasi dengan narasi yang mengandung unsur penghinaan suatu kelompok masyarakat di suatu daerah yaitu Kemukiman Cubo,” kata Syarbaini.
Hasan Basri di duga telah melanggar Pasal 69 huruf b jo 187 ayat (2) UU No.1/2015 dan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU No. 13/2024.
Dalam kajian kuasa hukum kandidat nomor urut 02, terhadap laporan tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh panwas.
“Ya, menurut kita telah memenuhi unsur pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas, terlapor dengan jelas menyampaikan narasi yang menghina dengan maksud ditujukan kepada suatu golongan (Kemukiman Cubo),” ujarnya.