Cabul Anak Diawah Umur, Kakek di Pijay Dituntut 180 Bulan Penjara

- Editor

Senin, 15 November 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – Lugas.co | Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kakek yang berinisial M (65) di Pidie Jaya dituntut 180 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Motifnya Perampokan

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, melalui  kasi Pidum, Dedy Saputra mengatakan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M, JPU menuntut 180 bulan penjara.

Baca juga:  Polres Bireuen Blender 2,7 Kg Sabu dan Bakar 1 Kg Ganja  

“Dituntut JPU dengan Uqubat Ta’zir pEnjara 180 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan,” kata Dedy Saputra, Senin (15/11).

Baca juga:  PORA XIV Tuan Rumah Bersaing Ketat dengan Banda Aceh, Pijay Peringkat 19 Klasimen Sementara

Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Meureudu, lanjut Dedy, akan digelar tanggal 29 November 2021.| Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terbaru