PIDIE JAYA – Lugas.co | Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kakek yang berinisial M (65) di Pidie Jaya dituntut 180 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dalam sidang dengan agenda tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, melalui kasi Pidum, Dedy Saputra mengatakan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa M, JPU menuntut 180 bulan penjara.
“Dituntut JPU dengan Uqubat Ta’zir pEnjara 180 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan,” kata Dedy Saputra, Senin (15/11).
Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Meureudu, lanjut Dedy, akan digelar tanggal 29 November 2021.| Red