JAKARTA – LUGAS.co | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyebutkan Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2023 tak terbebas dari kesalahan, meskipun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan keuangan Polri tahun 2023, badan pemeriksa keuangan tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dikutip dari keterangan resmi BPK RI, Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA: R-APBK Pidie Jaya Tahun 2025 Terjun Bebas
Di dalam pemeriksaan itu, kata Nyoman, pihaknya masih menemukan beberapa kelemahan seperti kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan itu disebutkan Nyoman, diantaranya terkait pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dan jajarannya, Kepolisian Daerah dan jajarannya.
Terus lainya di Rumah Sakit Bhayangkara belum optimal masih ditemukan pencatatan tidak akurat, kartu persediaan tidak lengkap dan/atau tidak akurat, tidak dilakukan stock opname, serta pencatatan transfer masuk/keluar yang tidak tertib.
BACA JUGA: Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi
Kemudian itu, terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan serta mesin, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan dan mesin yang mengakibatkan munculnya denda.
“Sebelum LHP diterbitkan, pihak Polri dan pihak lain yang terkait sudah memperbaiki kekurangan tersebut dan telah juga melakukan penyetoran ke kas negara. Atas hal ini, BPK menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Nyoman melaporkan pula bahwa Laporan Keuanngn (LK) Polri Tahun 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Opini ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut di dapatkan Polri.
BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Pidie Jaya Jaring Ratusan Pelanggaran
Terus katanya, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi saat penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan uang negara.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara baik, karena bersumber dari uang rakyat. Pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan setiap tahun oleh BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara,” demikian kata anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. ***